DPD RI Susun RUU Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Genetik

KOMITE II DPD RI akan menyusun RUU tentang Kedaulatan Pangan dan RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber

Editor: bakri

KOMITE II DPD RI akan menyusun RUU tentang Kedaulatan Pangan dan RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan agar tidak bergantung pada impor pangan dari luar negeri.

Sebagai langkah awal proses penyusunan kedua RUU tersebut, Komite II DPD RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Bustanul Arifin, M.Sc, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ir Sobir, M.Sc, dan Prof drh Bambang Purwantara, M.Sc., PhD pada hari Senin (22/1) di Gedung DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Ketua Komite II Parlindungan Purba mengatakan, penyusunan kedua RUU tersebut akan segera dilakukan dan dimasukkan kedalam prolegnas.

Harapannya dengan adanyakedua RUU tersebut, masalah yang sering terjadi di bidang pangan dapat terselesaikan dan dapat mewujudkan kedaulatan pangan. Sementara itu, Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Sumber DayaGenetik, Marhany VP Pua, mengatakan kedaulatan pangan menjadi hal yang penting bagi bangsa dan negara.

Kedaulatan pangan menjadi instrumen untuk pembangunan manusia dan juga pembangunan ekonomi. Tanpa kedaulatan pangan, kemajuan bangsa dan negara tidak akan terwujud. “Akses terhadap pangan dengan jumlah memadai harus dijamin negara melalui kedaulatan pangan. Menggantungkan pangan akan impor justruakan menggadaikan kedaulatan dan menguras devisa,” kata Senator dari Sulawesi Utara tersebut.

Menurut Guru Besar IlmuEkonomi Pertanian Unila, Bustanul Arifin, RUU tentang Kedaulatan Pangan yang akan disusun Komite II DPD RI harus mampu memberikan penjelasan yang konkret mengenai kedaulatan pangan. Menurutnya saat ini terlalu banyak definisi yang kurang tegas dalam hal swasembada pangan, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan. Akibatnya tidak ada standar ukuran dalam pencapaiannya.

“Perlu standar ukuran kan ketahanan pangan dan swasembada pangan. Karena definisi sesuai dengan UU Pangan masih bersifat abstrak. emerlukan penjabaranyang lebih terperinci dan dapat terukur di lapangan,” ucapnya. Sementara Prof Sobir, mengatakan, Sumber Daya Genetik (SDG) sangat penting di masadepan sehingga harus dikembangkan secara terencana. Selain itu, Menurut Prof Bambang Purwantara, terkait masalah pangan, saat ini harus diprioritaskanpada pengelolaan SDG.

SDG dianggap dapat menjadielemen dalam mencukupi kebutuhan pangan di masa depan seiring dengan semakin terbatasnya lahan dan jenis pangan. Ditambah lagi jumlah penduduksemakin meningkat. Anggota Komite II asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma mengungkapkan, UU kedaulatan pangan ini sangat penting karnadi tengah pemerintah mengiatkan Swasembada pangan namun di sisi lain juga pemerintah mengimpor pangan.

Sepanjangperiode 2014 sampai dengan 2018, pemerintah sudah memasok pangan dari luar negeri mencapai 2,9 juta ton. Jika dikalkulasikan dalam rupiah maka mencapai 17 triliun. “Kondisi semacam ini tentu akan terus menggerogoti uang negara, oleh karena itu kita perlu membuat aturan sehingga upaya mewujudkan kedaulatan pangan akan tercapai nantinya”, tutup Senator H Sudirman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved