70 Orang Mendaftar Calon Anggota Pansel KIP Aceh
Hingga berakhirnya masa penerimaan berkas pada Kamis (25/1) lalu, Komisi I DPRA telah menerima 70 orang
BANDA ACEH - Hingga berakhirnya masa penerimaan berkas pada Kamis (25/1) lalu, Komisi I DPRA telah menerima 70 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dari total tersebut, lima orang dinyatakan belum lengkap berkas sebagaimana yang disyaratkan.
Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi kepada Serambi, Selasa (30/1), mengatakan, rata-rata pendaftar calon anggota Pansel KIP Aceh berlatar belakang akademisi dan praktisi, bahkan ada juga mantan anggota KIP Aceh. Anggota Pansel ini nantinya memiliki tugas merekrut anggota KIP Aceh periode 2018-2023.
Pihaknya saat ini mengaku sedang mempersiapkan tes uji tulis terhadap semua peserta. “Kita sudah putuskan jadwal (uji tes tulis) Senin (5/2). Selanjutnya, peserta yang lolos tes tulis nantinya akan mengikuti tes baca Alquan dan fit and propertest yang dilakukan oleh anggota Komisi I,” katanya di ruang Komisi I.
Ermiadi yang didampingi Wakil Ketua Komisi I, Asib Amin menambahkan bahwa pihaknya akan memilih tujuh orang calon Pansel KIP Aceh. Penentuan calon anggota Pansel ditetapkan melalui perankingan berdasarkan hasil fit and propertest yang dilakukan oleh sepuluh orang anggota Komisi I.
“Kita harapkan orang-orang yang mendaftar ini mampu menjadi tim Pansel. Kita beri waktu masa kerja kepada Pansel maskimum tiga bulan (untuk merekrut anggota KIP Aceh yang baru). Artinya sesuai dengan berakhirnya jadwal atau SK komisoner KIP periode lalu (pada Mei 2018), mereka (Pansel) sudah memilih komisioner KIP baru,” ujar Ermiadi.(mas)