Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak

Anggota DPR Aceh dari PPP, Tgk Mawardi Basyah, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Anggota DPR Aceh dari PPP, Tgk Mawardi Basyah, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (25/9/2025), dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin, S.H., bersama Hakim Anggota Muhammad Ridho Utama, S.H. dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, S.H, dengan panitera, M Jakfar SH.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

"Terdakwa Tgk Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Hakim Melky dalam putusannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah warna putih dan satu lembar celana merah, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Belum Memutuskan Sikap

Meski vonis telah dijatuhkan, Mawardi Basyah melalui tim penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut. 

Usai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Mawardi Basyah di hadapan majelis hakim memilih menggunakan hak hukumnya untuk “pikir-pikir” selama 7 hari kedepan.

Baca juga: 100 Tahun Hasan Tiro, Bukan Perang, Ternyata Ini Poin Penting yang Paling Diperjuangkannya

Baca juga: Baku Tembak Pecah, Satgas Damai Cartenz Diserang KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Hal itu membuat putusan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Bila tidak ada upaya hukum lanjutan seperti banding, maka vonis tersebut akan menjadi final dan segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, dihadiri langsung oleh terdakwa Mawardi Basyah yang didampingi oleh penasehat hukumnya, dan jaksa penuntut umum.

Sidang vonis Mawardi Basyah menjadi perhatian luas masyarakat. 

Puluhan warga dari kedua belah pihak pendukung terdakwa dan pihak korban memadati ruang sidang sejak pukul 13.30 WIB.

Suasana sempat tegang menjelang detik-detik hakim membacakan putusan, memasuki ruang sidang dan membacakan amar putusan. 

Namun secara keseluruhan, jalannya sidang berlangsung tertib dan aman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved