Ompung Linda, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara Gara-gara Tebang Pohon Durian

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim Marshal Tarigan, lalu mengetuk palu sidang.

Editor: Fatimah
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda (92) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Dia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun Medan/Arjuna Bakkara) 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018).

Hakim menilai, Ompung Linda terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, Sumatera Utara, karena ingin membangun makam leluhurnya.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim Marshal Tarigan, lalu mengetuk palu sidang.

Baca: Pertama Kali, Jumlah Pengguna Harian Facebook di Amerika Serikat dan Kanada Turun

Sementara itu, kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengatakan, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut. Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyeret seorang nenek berusia 92 tahun ke ranah hukum bersama dengan anak-anaknya.

Baca: Bukannya Perbaiki Kendaraan, Montir Ini Malah Rakit Senjata Laras Panjang di Bengkelnya

Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri  Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018).

Keenam anaknya adalah itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45). Mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Baca: Pemkab Aceh Tengah Terbitkan Buku Edet Ari Merhum, Ukum Ari Syah Kuala

Saulina yang sudah menggunakan tongkat untuk berjalan mengatakan bahwa dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada Japaya.

Upaya damai tidak tercapai karena pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Mereka juga sudah dilaporkan ke polisi.

Menurut mereka, Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon.

Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Kini, dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved