Terkait Hukuman Bagi Usaha Prostitusi di Aceh, Ini Kata Pakar Hukum Unsyiah

Menurutnya, prostitusi dapat mendorong orang terlibat dalam pencurian hingga narkoba, yang tentu menimbulkan korban.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Facebook Saifuddin Bantasyam
Saifuddin Bantasyam 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaku yang terlibat praktik prostitusi berkedok usaha warung jus di Darul Imarah, Aceh Besar beberapa waktu lalu, didorong agar dikenakan hukuman berat.

Hal itu disampaikan pakar Hukum Unsyiah, Saifuddin Bantasyam dalam talkshow cakrawala Serambi FM, Senin (5/2/2018). Talkshow itu membedah salam Harian Serambi Indonesia dengan tema “Hukum Berat Penyedia Tempat Prostitusi di Aceh,” yang juga menghadirkan narasumber internal, yaitu Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika.

Menurutnya, terkait terbongkar praktik prostitusi itu, maka aparat penegak hukum harus melakukan penelitian dan penyelidikan secara mendalam.

Sehingga dapat memutuskan mata rantai praktik prostitusi di Aceh. Saifuddin juga berharap ada hukum yang berat terhadap para pelaku yang terlibat.

(Baca: Enam Pria dan Tiga Wanita Ditangkap WH Aceh Besar, Barang di Lantai 2 Mengarahkan ke Praktik Mesum)

(Baca: Wow Kondom Bekas Pakai Berserakan di Lantai 2, WH Aceh Besar Ungkap Ada Gituan di Warung Jus)

(Baca: 10 Peristiwa Terheboh di Aceh, Bersatunya Rival Politik, 10 Paus Terdampar, hingga Prostitusi Online)

Saifuddin menjelaskan, bahwa ada kemungkinan selama ini sebagian orang menganggap bahwa prostitusi merupakan victimless crime, yaitu kejahatan yang tidak menimbulkan korban, karena tidak membunuh atau melukai orang lain.

Namun ia membantah anggapan seperti itu, karena menurutnya prostitusi dapat mendorong orang terlibat dalam pencurian hingga narkoba, yang tentu menimbulkan korban.

“Saya mengkhawatirkan ada pemikiran semacam itu di Banda Aceh, jadi kita harus tegas memahami bahwa ini kejahatan yang memakan korban. Orang yang membayar kan berarti butuh uang, dan bisa saja dia mencuri untuk mendapatkan uang. Dan sangat mungkin terlibat narkoba dan uang itu untuk prostitusi,” ujarnya.

Selain hukuman yang berat, ia berharap supaya pemerintah dapat mensosialisasikan qanun jinayah secara menyeluruh, teruma ke hotel dan wisma. Karena selama ini dinilai belum semua orang mengetahuinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved