Pembunuh Bu Bidan Dijerat Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menjerat Hamdani bin Rusli (46) dengan pasal berlapis dalam
SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menjerat Hamdani bin Rusli (46) dengan pasal berlapis dalam perkara pembunuhan bidan bernama Nursiah binti Ibrahim (43) yang tak lain adalah istri dari pelaku.
Sidang perdana dengan menghadirkan terdakwa Hamdani bin Rusli berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pidie, Senin (5/2). Terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 ayat (3) dan pasal 365 ayat (3).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU Kejari Pidie dipimpin hakim ketua, Yusmadi SH MH didampingi Daniel Saputra SH MH dan Samsul Maini SH.
Pantauan Serambi, sidang dimulai pukul 11.15 WIB dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Keluarga almarhumah Nursiah ikut hadir pada persidangan tersebut. Kursi di ruang persidangan banyak yang kosong. Kajari Sigli, Efendi SH MH ikut mengawal proses persidangan tersebut.
Terdakwa masuk ke ruang sidang mengenakan kaos bertulisan tahanan, celana jeans dan sandal jepit. Setelah duduk di kursi terdakwa, Majelis Hakim menanyakan kesehatannya yang dijawab sehat. Hakim juga menanyakan apakah terdakwa didampingi penasehat hukum selama persidangan.
Mengenai penasehat hukum, terdakwa menjawab tidak, sehingga majelis hakim menunjuk Sanusi Hamzah SH sebagai penasehat hukumnya mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tim JPU masing-masing Dahnir SH, Aulia SH, Yudha SH, dan Muliana SH.
Dalam surat dakwaan setebal 18 halaman yang dibacakan JPU Yudha menyebutkan antara lain terdakwa Hamdani bin Rusli dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa orang lain. Korban tak lain adalah istri dari terdakwa yang bekerja sebagai bidan PNS di Pustu Cot Bada, Bireuen.
Pembunuhan itu sendiri terjadi, Selasa, 29 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Pulo Seukeum, Desa Blangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur.
Seperti terungkap selama ini, sebelum terjadi pembunuhan sekitar pukul 07.30 WIB, saat terdakwa bangun tidur sempat melihat pesan singkat (sms) di ponsel milik korban. Sms tersebut dikirim dari abang kandung korban pada 28 Agustus 2017. Sms itu berisi “itu tampaknya orang malas, tapi sok toke. Pisah aja.”
Usai membaca sms itu terdakwa emosi sehingga timbul niat untuk membawa pulang Nursiah ke Gampong Beulangong Basah. Terdakwa menggunakan Toyota Innova warna silver bersama Nursiah berpakaian dinas warna puti pulang ke Pidie. Selama ini, Nursiah bersama terdakwa tinggal di Gampong Cot Keuranji, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Di dalam perjalanan terdakwa kembali membahas tentang isi sms tersebut. Terdakwa minta kepada Nursiah agar sms tersebut diselesaikan di gampong di Beureunuen. Saat itu, Nursiah sempat minta kepada terdakwa agar pulang ke Beureunuen pada hari raya. Tapi, terdakwa tetap mendesah harus pulang pada hari itu juga.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Hamdani bersama Nursiah tiba di Dusun Pulo Seukeum, Gampong Beulangong Basah. Nursiah didampingi terdakwa langsung masuk ke dalam rumah seraya menghampiri ibu kandung Hamdani yang sedabg sakit. Sementara Hamdani keluar rumah untuk membeli rokok. Tak lama kemudian, pulang ayah kandung terdakwa, Rusli bin Abdurrahman. Saat itu, Nursiah minta kepada mertuanya untuk menjemput anak-anaknya di Dusun Petua Gadeng, Gampong Cot Keuranji, Bireuen. Nursiah juga berpesan kepada mertuanya sebelum ke Bireuen, agar menjemput abang kandung korban bernama M Yusuf Ibrahim di Simpang Bracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
Kemudian, Hamdani meminjam uang Rp 400.000 pada ibu kandungnya untuk diberikan kepada mertua Nursiah. Akhirnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Rusli ditemani Faisal pergi dengan Innova silver menuju Bireuen menjemput anak Nursiah.
Hamdani keluar rumah menuju warung kopi milik Mat Saleh di gampong tersebut. Hamdani sempat berbingcang dengan warga sehingga terdakwa sempat tertidur di warung Mat Saleh.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Hamdani terbangun. Lima menit ponsel Hamdani berdering, ternyata dari abang kandung Nursiah yang meminta Hamdani membawa pulang adiknya ke Bireuen. Jika tidak dibawa pulang, terdakwa akan dihabisi abang korban.