Enam Pengelola Galian C di DAS Tiro Jadi Tersangka
Satuan Reskrim Polres Pidie menetapkan enam pengelola galian C tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiro
SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menetapkan enam pengelola galian C tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiro, Pidie sebagai tersangka karena aktivitas tambang tersebut tanpa mengantongi izin. Keenam penambang tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 saksi yang dinilai ada kaitan dalam kasus tambang galian C di Krueng Tiro. Rinciannya, lima pemilik beko, enam pengelola galian C, dan satu koordinator aktivitas pengerukan pasir.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambi, Selasa (6/2) mengatakan, ditetapkan keenam pengelola tambang galian C di DAS Krueng Tiro setelah polisi memeriksa 12 saksi. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli untuk mengetahui aktivitas galian C yang telah dijalankan pengelola.
Saksi ahli yang dimintai keterangan antara lain dari pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Dinas Lingkungan Pidie, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Pidie. Keterangan saksi ahli, aktivitas galian C di DAS Tiro tidak mengantongi izin.
Tak hanya itu, kata Mahliadi, enam beko yang disita polisi di DAS Tiro kawasan Gampong Lhok Igeuh dan Gampong Mancang, Kecamatan Tiro telah terbukti melakukan eksplorasi batu dan pasir tanpa izin dari dinas terkait. Sehingga aktivitas tersebut telah merusak lingkungan infrasruktur seperti jembatan. “Saat ini baru enam tersangka ditetapkan dari 12 saksi yang telah diperiksa polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menyebutkan, keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah Armia (35), Husaini (38), Surya (31), Rizki (28), Abdul (45), dan M Rizal (27). Keenam pengelola galian C itu berasal dari Kecamatan Tiro.
Menurut polisi, keenam tersangka tidak ditahan mengingat mereka sangat kooperatif. Dijadwalkan, Rabu (7/2) akan dilakukan pemanggilan ulang.
Seperti diketahui, terkuaknya aktivitas galian C diduga dilakukan tanpa izin setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pidie bersama Sat Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, Senin, 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB melakukan penertiban beko di DAS Tiro.
Dalam petertiban tersebut, Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik dan Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan ikut serta memburu penambang galian C. Tim terpadu berhasil mengamankan enam beko di lokasi DAS. Sementara operator atau sopir beko kabur. (naz)