Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus, Bisa Tiru BRR Aceh-Nias

Dana otsus tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai instrumen belanja, melainkan harus dijadikan modal abadi pembangunan Aceh. Lukman Age

Editor: mufti
For Serambinews.com
OTSUS ACEH – Plt Direktur The Aceh Institute, Lukman Age. Pihaknya mendorong pemerintah membentuk badan khusus yang independen dan profesional dalam mengelola Dana Aceh, Sabtu (20/9/2025). 

“Dana otsus tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai instrumen belanja, melainkan harus dijadikan modal abadi pembangunan Aceh.” Lukman Age, Plt Direktur The Aceh Institute 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – The Aceh Institute mendorong pemerintah untuk membentuk badan khusus yang independen dan profesional dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Usulan ini disampaikan melalui policy paper bertajuk “Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh: Menuju Tata Kelola Baru untuk Perdamaian Berkelanjutan dan Pembangunan Pasca-Konflik”.

Plt Direktur The Aceh Institute, Lukman Age, menjelaskan bahwa dana otsus Aceh yang sudah mengalir sejak 2008 dengan jumlah lebih dari Rp95,9 triliun belum memberi dampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama ini, alokasi dana lebih banyak terserap untuk infrastruktur sekitar 45 persen, sementara pemberdayaan ekonomi rakyat hanya sekitar 10 % .

“Ketika dana otsus larut begitu saja dalam mekanisme APBA/APBK, alih-alih menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi ekonomi, dana ini justru sering terpecah dalam ratusan kegiatan kecil yang tidak berdampak signifikan,” ujar Lukman, Sabtu (20/9/2025). 

Dalam kajiannya, The Aceh Institute menilai perpanjangan dana otsus sangat penting mengingat tingkat kemiskinan Aceh masih 12,33 % . Dana ini dipandang sebagai penyangga fiskal sekaligus instrumen perdamaian jangka panjang. 

Menurut Lukman, policy paper tersebut merekomendasikan empat langkah strategis. Pertama, dana otsus Aceh harus diperpanjang secara berkelanjutan, mencontoh Papua yang memperoleh 2,25?ri DAU nasional hingga 2041. Kedua, perlu dibentuk Badan Khusus Pengelola Dana Otsus Aceh dengan model tata kelola meniru keberhasilan BRR Aceh-Nias pascatsunami. Badan ini diusulkan memiliki dewan pengawas yang melibatkan pemerintah, DPRA, akademisi, dan masyarakat sipil, serta dipimpin manajemen profesional melalui seleksi terbuka.

Ketiga, orientasi penggunaan dana harus bergeser dari konsumtif ke investasi produktif dengan fokus pada sektor unggulan seperti pertanian modern, perikanan, industri pengolahan, energi terbarukan, dan penguatan dunia usaha. 

Keempat, penyusunan peta jalan kemandirian fiskal Aceh untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat, melalui peningkatan PAD, reformasi perizinan, dan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Dana otsus tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai instrumen belanja, melainkan harus dijadikan modal abadi pembangunan Aceh. Keberlanjutan perdamaian sangat terkait dengan keberhasilan mengubah dana ini menjadi investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, policy paper tersebut disusun melalui kajian literatur, analisis data sekunder, FGD, dan wawancara dengan para pemangku kepentingan.  Tim perumus terdiri dari akademisi, peneliti, dan aktivis Aceh, di antaranya Prof Dr Nazamuddin Basyah Said, Dr Fuad Mardhatillah, Dr Otto Syamsuddin Ishak, Dr Saiful Mahdi, Lukman Age, Risman A Rahman, Tarmizi, Dr Fajran Zain, Prof Dr Saiful Akmal, Dr Chairul Fahmi, Muazzinah Yacob, Dr Muhammad Syuib, dan Cut Famelia.

The Aceh Institute berharap wacana publik terkait masa depan dana otsus Aceh semakin konstruktif, serta pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat demi menjaga perdamaian berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(ra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved