KPIA Tegur CNN Terkait Wawancara Bupati Aceh Besar

KPIA menerima banyak laporan keberatan dari masyarakat Aceh terkait penayangan wawancara tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Capture Video
Video Bupati Aceh Besar Emosi saat Wawancara 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menegur stasiun tv nasional CNN Indonesia, karena diduga telah terjadi pelanggaran penyiaran pada program CNN Indonesia Prime News yang tayang 1 Februari 2018.

Sebagaimana diketahui, dalam program itu, CNN menayangkan wawancara live antara presenter Indra Maulana dengan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Mawardi Ali dihubungi khusus oleh CNN untuk diwawancarai secara live, terkait imbauannya kepada semua pramugari maskapai, agar mengenakan jilbab jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar.

Baca: Bupati Aceh Besar Emosi Diwawancara Presenter TV, Ini Pertanyaan yang Buat Mawardi Ali Tutup Telepon

Namun, wawancara itu ternyata tidak berjalan mulus layaknya wawancara stasiun tv dengan para narasumbernya.

Mawardi Ali memutuskan sambungan telepon di penghujung wawancara, setelah sempat terjadi debat antara dirinya dengan Indra Maulana.

Nah, KPIA menerima banyak laporan keberatan dari masyarakat Aceh terkait penayangan wawancara tersebut.

Baca: Wajibkan Pramugari Berjilbab, Bupati Mawardi Ali: Semoga Jadi Daya Tarik Berkunjung ke Aceh

Berdasarkan itu, KPIA pun menegur CNN, bahkan KPIA juga melayangkan surat ke Ketua KPI Pusat, meminta agar CNN Indonesia diberikan sanksi tegas.

"KPIA berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, berwenang melakukan pengawasan program siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KP," kata Ketua KPIA, Muhammad Hamzah Mkom, Rabu (7/2/2018).

Baca: Pemkab Aceh Besar Wajibkan Pramugari Berjilbab, AirAsia Tugaskan Pramugara ke Aceh

Dalam surat bernomor 021/K/KPI-Aceh/II/2018 yang dikirim ke KPI Pusat dan CNN Indonesia itu, KPIA juga menyebutkan, bahwa KPI Aceh menilai pewawancara dalam program CNN Indonesia Prime News itu, kurang memahami konteks dan kontruksi hukum qanun yang berlaku di Aceh.

"Sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan, dan perbedayaan budaya lokal," kata Muhammad Hamzah.

"Kita di sini tidak berhak memberi sanksi kepada CNN, maka sebab itu kita meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved