Penyidik Tipikor Kembali Periksa Bendahara KIP Aceh Tenggara Dalam Kasus Ini
Sebelumnya, penyidik Tipikor telah memeriksa bendahara KIP Agara sebagai saksi selama sembilan jam
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara kembali memeriksa Bendahara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Diki Suprianto, Rabu (7/2/2018).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 Miliar tahun 2017.
Sebelumnya, Bendahara KIP Agara diperiksa, Selasa (6/2/2018) sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB sore atau selama 9 jam.
Baca: BREAKING NEWS - Janda Satu Anak Tewas Gantung Diri di Dapur Rumahnya di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, kepada Serambinews.com mengatakan, pemeriksaan bendahara KIP Agara akan dilanjutkan Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Sebelumnya, mereka telah memeriksa bendahara KIP Agara sebagai saksi selama sembilan jam.
Bendahara KIP Agara dicerca sekitar 30 pertanyaan dalam hal penggunaan anggaran KIP Agara yang mencapai Rp 27,9 Miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, seribuan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 385 desa di 16 kecamatan melakukan demonstrasi ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) Selasa (2/5/2017 ).
Kedatangan demonstran meminta agar dibayarkan gaji mereka selama dua bulan, yakni Februari dan Maret 2017.
Baca: Bupati Aceh Tenggara Siapkan Rp 10 Miliar Beasiswa, Ini Syaratnya
"Kami minta dibayarkan gaji kami dua bulan karena kami udah capek kerja dalam pemilihan bupati Agara maupun pemilihan Gubernur Aceh, " ujar salah Seorang, Anggota PPS Desa Tenembak Langlang, Kecamatan Deleng Pokhisen.
Gaji Ketua PPS sebesar Rp 900 ribu/bulan dan Wakil Ketua Rp 850.000/bulan serta Sekretaris PPS Rp 750 ribu/bulan.
Selain itu, para demonstran juga menanyakan dana ATK PPS.(*)