PNS Boleh Jadi PPK dan PPS, Asalkan Tidak Lakukan Ini

Tidak ada larangan yang tegas baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
NET
Logo KIP Aceh 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mendaftar jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2019.

Tidak ada larangan yang tegas baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: KIP Banda Aceh Ajak Warga Daftarkan Diri Sebagai Calon PPK dan PPS

Anggota KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi, Rabu (7/2/2018) mengatakan, dalam PKPU tidak diatur secara jelas tentang PNS yang menjadi PPK dan PPS.

"Dalam peraturan KPU, tidak mengatur secara tegas tentang PNS, boleh atau tidak. PNS atau ASN tunduk pada UU ASN," kata Junaidi.

Kepala Regional BKN Aceh, Makmur Ibrahim juga menyampaikan tidak ada larangan PNS menjadi PPK dan PPS.

Baca: Ini Jumlah Calon PPK Telah Mendaftar di KIP Pidie, Berikut Tahap Selanjutnya Hingga Jumlah Diterima

"Tak ada larangan untuk itu. Yang dilarang, apabila PNS memakai atribut partai," katanya.

Apabila kedapatan PNS yang menggenakan atribut partai, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat.

"PNS yang masuk katagori ini masuk pelanggaran disiplin tingkat berat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved