Breaking News

Kontroversi Pungutan Zakat, Menteri Agama: Bukan Mewajibkan, Tapi Fasilitasi PNS yang Muslim

Sebab, menurutnya, regulasi tersebut hanya bentuk fasilitasi pemerintah agar ASN dapat menunaikan zakat lebih baik.

Editor: Fatimah
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017). 

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

SERAMBINEWS.COM - Rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim yang ramai diperbincangkan publik saat ini ditegaskan Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin bukan merupakan kewajiban.

Sebab, menurutnya, regulasi tersebut hanya bentuk fasilitasi pemerintah agar ASN dapat menunaikan zakat lebih baik.

"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," jelasnya dalam siaran tertulis pada Rabu (07/2/2018).

Baca: Josefina Agatha : Biasanya Dua Jam, Kali Ini Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

Dipaparkan, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, bangsa Indonesia bukanlah negara Islam.

Akan tetapi, Indonesia sejak dulu dikenal sebagai negara agamis, sehingga pemerintah turut campur memfasilitasi pengamalan ajaran agama.

Seperti halnya ibadah haji ataupun Hari Raya umat Islam mulai dari Ramadhan hingga Idul Fitri, dijelaskannya negara turut memfasilitasi. Sehingga umat muslim Nusantara dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.

"Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, terdapat dua prinsip dasar dari rancangan regulasi, antara lain fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan.

"Bagi ASN muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” jelasnya.

"Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya," tambahnya.

Sementara dalam prinsip kedua, kebijakan katanya hanya berlaku bagi ASN muslim.

Baca: Istilah Khusus Dalam Kasus Suap, Imam Al-Azhar Berarti Kementerian PUPR

Sebab, Pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved