Terlibat Korupsi Dana APBG, Mantan Keuchik di Laweung Dihukum Empat Tahun Penjara
"Putusan Majelis Hakim PN Tipikor sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie empat tahun penjara,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Terdakwa kasus penyalahgunaan dana APBG, M Daud Safari yang merupakan mantan Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, divonis empat tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang pamungkas di PN tersebut.
Baca: Dewan Pidie Jaya Minta 3 Persen Alokasi Dana APBG Dialihkan Untuk Penertiban Ternak
"Putusan Majelis Hakim PN Tipikor sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie empat tahun penjara," sebut Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/2/2018).
Kata Efendi, vonis majelis hakim empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Subsider itu dilaksanakan jika denda dibayar terdakwa.
Baca: Puluhan Penghulu Kute di Aceh Tenggara Diduga Selewengkan Dana Desa, Nilainya Mencapai Rp 1,1 Miliar
Lanjutnya, terdakwa M Daud Safari terbukti bersalah dalam penggunaan dana APBG Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga tahun 2016.
Sehingga ditemukan kerugian negara sekitar Rp 232 juta. (*)