Hal Ini yang Jadi Alasan Empat Kali PN Sigli Tunda Sidang Perkara Tambang Ilegal

Humas PN Sigli, Pidie, Yusmadi kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2018) mengatakan, sejak perkara penambangan emas ilegal

Penulis: Idris Ismail | Editor: Fatimah
IST
Barang Bukti beko merek Hitachi saat sedang diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Pidie sejak satu bulan lalu. Kini telah di pinjampakaikan oleh PN kepada pihak pemohon. 

Laporan  Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Menyusul belum tuntasnya berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie atas perkara penambangan ilegam emas, menyebabkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sigli terpaksa menunda persidangan selama empat kali.

Humas PN Sigli, Pidie, Yusmadi kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2018) mengatakan, sejak perkara penambangan emas ilegal dilimpahkan ke PN,  oleh pihak JPU Kejari Pidie, sudah empat kali pihaknya  menunda persidangan.

Baca: Kasus Pemain PSAP Sigli Hingga ke Pengadilan, Begini Penjelasan PSSI Aceh

"Ini tidak terlepas akibat JPU belum menyiapkan berkas tuntutannya,"sebutnya.

 
Dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Gampong Lhok Kuala, Kecamatan Geumpang itu turut melibatkan enam terdakwa UM (28),  FD (42) ), ZN (21), MW (32) BS (33) dan operator alat berat MH (33).

Sedangkan tiga pelaku lainnya mulai pemilik alat berat Beko, IR (40) hingga kini masih buron dan termasuk pemilik tambang HAM (40) dan SF (43).

 
"Mereka (enam Terdakwa) dijadikan sebagai saksi mahkota, artinya mereka saling memberikan kesaksian dari terdakwa satu, kepada terdakwa lainnya," ujarnya. 

Belum Turun

Kepala Kejari Pidie, BR Efendi SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2018) mengatakan, rencana tuntutan (Rentut) atas perkara tambang illegal emas hingga saat ini  belum turun dari pihak Kejagung RI.

Baca: Istri Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari Meninggal Dunia

"Perkara ini  merupakan perkara khusus yang dituntut langsung oleh pihak Kejagung, maka  setelah turun Rentut maka pihaknya segera membacakan di PN Sigli,"jelasnya.

Ditambahkan, sejauh ini pihak Kejari, belum dapat memastikan kapan rentut tersebut turun dari Kejagung RI.

Maka pihaknya segera menyerahkan berkas tuntutan tersebut. "Jadi saat ini kami sedang menunggu rentut itu," jelasnya.

BB Dipinjamkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved