Aturan Baru Segera Berlaku, Artis yang Ingin Main Film Wajib Punya Surat Keterangan Bebas Narkoba
Berlum genap dua bulan saja, sudah ada sederet artis yang diciduk polisi di tahun 2018 akibat barang haram tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) akan meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2018) besok.
Langkah ini untuk menyikapi maraknya artis yang terjerat narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, nantinya manajemen artis dan produser film akan membuat peraturan untuk para artis agar bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca: Presiden Jokowi Ultimatum Kapolri Tuntaskan Kasus Novel, Begini Respon Novel Baswedan
Baca: 16 Ribu Warga Pidie tak Bisa Rekam E-KTP, Disdikcapil belum Punya Uang Beli Tinta Printer
"Nantinya para manajer dan produser itu akan membuat aturan sendiri. Contohnya, para artis mau main film harus memiliki surat keterangan bebas narkoba," katanya, Selasa (20/2/2018)
Kapolres menambahkan, kerja sama tersebut diprakarsai oleh Imarindo dan dari pihaknya sifatnya mendukung.
"Intinya para artis mendukung gerakan bebas narkoba, terus mereka siap menerapkan sanksi apabila kedapatan menggunakan narkoba," sambung Mardiaz.
Baca: Tak Ada Pejabat yang Temui Mereka, Massa Tapol dan Napol akan Duduki Kantor BRA
Baca: BREAKING NEWS - Wabup Aceh Besar Sidak Galian C Ilegal di Neuheun: Ini Dosa Besar!
Belakangan ini penangkapan artis karena kasus narkoba semakin marak terjadi.
Berlum genap dua bulan saja, sudah ada sederet artis yang diciduk polisi di tahun 2018 akibat barang haram tersebut.
Mereka adalah Jennifer Dunn,Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida.
Jennifer Dunn ditangkap polisi pada hari Selasa (2/1/2018) atas kasus kepemilikan narkoba.
Baca: Sudah 28 Artis Ditangkap Terkait Kasus Nakoba, Benarkah Polisi Incar 72 Artis Lagi?