Pengamat Sebut Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal
Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.
SERAMBINEWS.COM - Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti mengkritik kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Yasonna telah melakukan kesalahan fatal.
"Sepenting dan segawat itu, bisa mengancam elektabilitas Presiden sekaligus mengancam demokrasi, Kok enggak sampai ke Presiden? Pecat saja itu menterinya. Kita ingatkan, pecat itu Pak Yasonna," ujar Ray, saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.
Kenyataannya, undang-undang itu saat ini sudah disahkan dan tidak ada nota keberatan atau bentuk ketidaksetujuan dari pemerintah atas pasal-pasal dalam UU itu selama proses pembahasan.
Menurut dia, hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah menyetujui seluruh revisi pasal yang ada dalam UU MD3, termasuk tiga pasal yang menuai kontroversi di publik.
Dengan demikian, keengganan Presiden Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU MD3, lanjut Ray, dapat dipersepsikan hanya sebagai respons atas reaksi publik yang menolak undang-undang tersebut.
Baca: 10 Bulan Jalani Rangkaian Operasi Mata, Siang Ini Novel Baswedan Pulang ke Indonesia
"Bahwa sekarang kemungkinan itu (UU MD3) tak ditandatangani oleh Presiden, itu lebih kepada karena reaksi publiknya. Bukan karena itu cara berpikir Presiden. Sikap itu bagus secara politik bagi dirinya sendiri, namun secara hukum, sebenarnya sama saja," lanjut Ray.
Ray mendukung Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3.
"Meskipun sebenarnya Perppu salah satu solusi, tapi itu tidak patut, tidak layak, dan tidak bijak. Karena kesalahan mereka sendiri kok ditutupi dengan Perppu yang sejatinya tidak dibuat dalam konteks itu. Perppu itu diterbitkan karena ada kekosongan hukum, dalam keadaan genting. Ini kosong dan genting apanya? Orang itu kesalahan dia," ujar Ray.
Ray juga mendorong kelompok masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Warga Desak Inspektorat Ungkap Hasil Pemeriksaan
Diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 ke Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR pun mengesahkan UU MD3 itu melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018).
"Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).