Tangkap Napi Narkoba Berkeliran di Luar LP Lhokseumawe, Polisi Akan Periksa Sipir

"Kita menduga proses mengeluarkan Azhar yang dilakukan oknum sipir di LP Kelas II Lhokseumawe tak sesuai aturan."

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ilustrasi 

Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB menangkap Azhar (20), seorang narapidana (napi) narkoba Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe.

Ia ditangkap karena bebas berkeliaran di luar LP.

Azhar, warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap di kawasan Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Kita menduga proses mengeluarkan Azhar yang dilakukan oknum sipir di LP Kelas II Lhokseumawe tak sesuai aturan. Kita pun sudah melayangkan surat panggilan untuk sipir yang diduga telah mengizinkan napi tersebut keluar LP,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKPBudi Nasuha.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved