Tiga Galian C di Neuheun Disetop
Pemkab Aceh Besar, Rabu (21/2), menyetop aktivitas penambangan batu pada tiga areal galian C ilegal di Gampong Neuheun
* Petugas Sita 5 Ekskavator
JANTHO - Pemkab Aceh Besar, Rabu (21/2), menyetop aktivitas penambangan batu pada tiga areal galian C ilegal di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Penertiban itu dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab didampingi Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, Dandim 0101/BS, Letkol Inf Iwan Rosandriyanto SIP, dan sejumlah personel keamanan.
Dari sidak itu, Wabup dan rombongan mendapati tiga areal galian C ilegal dan lima mesin pengeruk tanah (ekskavator). Dua areal terletak di perbukitan Gle Payong, dan satu lainnya di Alue Seuneurah yang berada lebih rendah. Di lokasi yang cukup dekat dengan Kompleks Budha Tzu Chi II, terlihat banyak batu gajah berserakan.
Wabup Husaini lalu memerintahkan polisi untuk menyita alat berat dan menutup areal tersebut. “Penertiban ini untuk mengamankan aset pemerintah dan untuk menyelamatkan masyarakat Neuheun dari banjir dan tanah longsor,” ujarnya. Ia juga meminta petugas untuk melepas aki eskavator agar tidak bisa dihidupkan, selama alat berat itu belum diangkut ke Polres.
Menurut Wabup, penertiban itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang sangat terganggu dengan aktivitas galian C di kawasan itu. Sebab, masyarakat kerap menerima luapan air bah disertai lumpur yang menggenangi jalan dan perkarangan rumahnya. “Pekerjaan yang menimbulkan mudharat bagi masyarakat itu haram,” tegasnya.
Sementara Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH mengatakan, guna menyelesaikan masalah itu, pihaknya akan melakukan tiga langkah. Pertama, polisi menutup lokasi itu dengan memasang patok di areal keluar dan masuk proyek serta menyita 5 alat berat. “Kedua, kami akan panggil dan periksa pemilik tiga areal galian ini bersama Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Kapolres, pihaknya bersama masyarakat akan memasang spanduk bertuliskan “tanah ini milik pemerintah” agar tidak dicuri asetnya. Ditambahkan, seorang dari pemilik usaha yang ditemui di lokasi mengaku telah habis izin sejak 2007. “Sudah sebelas tahun tidak memperpanjang izin. Jelas ini ada ancaman hukumannya,” ujar Heru.
Pada lokasi galian C itu juga tersebut ada keterlibatan oknum Brigade Mobil (Brimob), yang diduga menjadi pemilik dari salah satu usaha ilegal itu. Menanggapi isu tersebut, Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto yang ditanyai wartawan mengatakan, pihaknya akan menyelidiki siapa oknum itu dan sejauh mana keterlibatannya dalam usaha galian C tersebut.
“Kami akan menyelidiki dan mengumpulkan keterangan lebih lengkap terkait hal ini,” kata Heru. Bila terindikasi kuat, lanjut Kapolres, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh untuk ditangani lebih lanjut.(fit)