Polisi Limpahkan Kasus Galian C Tiro ke Jaksa, Ini Jumlah Tersangka dan Alat Berat
Terbongkarnya aktivitas galian c diduga tanpa izin setelah personel Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penertiban.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menyerahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral bantuan nonlogam (Sirtu) pada aktivitas galian c di aliran Sungai Tiro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Terbongkarnya aktivitas galian c diduga tanpa izin setelah personel Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penertiban.
Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik bersama Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK ikut dalam penertiban tersebut.
Baca: VIDEO - Pakai Sarung, Wabup Aceh Besar Pimpin Penertiban Galian C di Neuheun
Awalnya tim tidak menemukan operator beko dan pemiliknya. Tim hanya menemukan enam beko di lokasi galian c yang kemudian diboyong ke Mapolres Pidie senagai barang-bukti (BB).
Hasil pengembangan polisi terungkap tujuh warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus galian c, yang semuanya tersangka tercatat warga Kecamatan Tiro.
"Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik Unit Tipiter Reskrim Polres Pidie telah menyerahkan kasus galian c Tiro bersama tujuh tersangka dan enam beko ke Jaksa," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/02/2018).
Ia menyebutkan, ketujuh tersangka yang diserahkan itu adalah Armia Abdul Manaf (35) sopir, Husaini Abdullah (37) PNS, Rizki Ramdani Alamsyah (29) dan Surya Abdullah (31).
Baca: Enam Pengelola Galian C di DAS Tiro Jadi Tersangka
Keempat tersangka tercatat warga Desa Lhok Igeuh.
Kemudian, Husaini M Yunus (40) Pamhut BKPH Krueng Tiro, Desa Trieng Judo. Lalu, Abdul Mutaleb M Gade (45) warga Desa Panah dan Muhammad Rizal S Kom warga Desa Mancang.
"Kami juga menyerahkan BB lima beko merk Hitachi dan satu merk Komatsu," pungkas AKP Mahliadi. (*)