6 Fakta Terungkap Dalam Sidang soal Rencana Kongkalikong Proyek E-KTP

Kemudian, mantan anggota dewan pengawas PNRI Yudi Permadi. Satu saksi lainnya yakni, pengusaha Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

Editor: Fatimah
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018).

Mereka yang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto itu yakni, pengacara Elza Syarief dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, mantan anggota dewan pengawas PNRI Yudi Permadi. Satu saksi lainnya yakni, pengusaha Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

Berikut enam fakta yang terungkap dalam persidangan:

1. Elza Syarief sebut keterangan Nazaruddin kadang berubah-ubah

Advokat Elza Syarief mengakui bahwa keterangan kliennya, Muhammad Nazaruddin, kadang suka berubah-ubah.

Menurut Elza, hal itu yang membuat keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kadang sulit diyakini kebenarannya. Ia pertama kali mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin sekitar tahun 2011.

Pada waktu itu, Nazar membuat skema dan gambar tentang korupsi dalam proyek e-KTP. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Elza mengatakan, Nazaruddin pernah bercerita bahwa Anas Urbaningrum bertugas memuluskan persetujuan eksekutif dan legisatif, karena Partai Demokrat yang berkuasa.

Kemudian Setya Novanto bertugas mencari pengusaha untuk mensukseskan proyek. Adapun, keuntungan akan dibagi dua, Anas dan Setya Novanto.

2.  Gunakan bahasa Jawa, keponakan Novanto bicarakan 7 persen untuk Senayan

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, pernah membicarakan adanya rencana pembagian fee ke Senayan, yang diduga untuk anggota DPR RI.

Hal itu dikatakan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby saat bersaksi Menurut Bobby, pada waktu itu sekitar jam 16.00 atau jam17.00, ia sedang berada di ruang kerja Irvanto di Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Ia dan Irvanto yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu sedang menunggu dokumen prakualifikasi lelang yang harus ditandatangani.

Sewaktu sedang bicara tentang pekerjaan kami yang berat, tiba-tiba dia bilang 'Abot. Sing kono njaluk pitu'," kata Bobby.

Baca: Menristek Dikti Lantik Prof Samsul Rizal sebagai Rektor Unsyiah, Dihadiri Tiga Rektor dan Para Tokoh

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved