6 Fakta Terungkap Dalam Sidang soal Rencana Kongkalikong Proyek E-KTP

Kemudian, mantan anggota dewan pengawas PNRI Yudi Permadi. Satu saksi lainnya yakni, pengusaha Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

Editor: Fatimah
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Hasilnya, konsultan menyebut bahwa salah satu risiko yang bisa dihadapi PNRI yakni, anggaran proyek tidak disetujui DPR.

Menurut konsultan, penyebabnya adalah partai politik di DPR. Hal itu dikhawatirkan bisa menyebabkan tidak adanya perpanjangan proyek.

Kemudian, konsultan menyarankan agar PNRI atau konsorsium membangun hubungan proaktif dengan anggota DPR.

Hal itu untuk memastikan PNRI mendapat informasi apabila anggaran tidak disetujui. Jaksa KPK Abdul Basir merasa heran, sebab tidak ada kaitannya PNRI dengan pembahasan anggaran di DPR.

Jaksa menduga hasil analisis konsultan terkait risiko politik itu terkait informasi soal suap kepada anggota DPR.

Namun, kecurigaan jaksa itu dibantah oleh Isnu. Menurut Isnu, masalah anggaran adalah kewenangan pemerintah dan DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "6 Fakta Sidang soal Rencana Kongkalikong Proyek E-KTP"
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved