Ketua KIP Nagan Persilakan Jaksa Usut Korupsi Anggaran
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya. Muhammad Yasin menegaskan dirinya
SUKA MAKMUE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya. Muhammad Yasin menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya indikasi dugaan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, terkait laporan keuangan hasil Pilkada 2017 yang bersumber dari dana APBK sejak tahun 2016 lalu.
Menurutnya, selama ini seluruh pengelolaan anggaran Pilkada Nagan Raya dikelola pihak sekretariat selaku pengguna anggaran.
Seperti diberitakan harian ini edisi kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya sejak Senin (26/2) resmi melakukan pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan dana penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Periode 2017-2022 yang telah tuntas dilaksanakan pada tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga telah menemukan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan negara dengan anggaran mencapai Rp 300 juta lebih dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah sebesar Rp 19,7 miliar.
“Terkait pengusutan dugaan korupsi di KIP Nagan Raya oleh pihak kejaksaan, itu merupakan kewenangan penegak hukum,” kata Muhammad Yasin menjawab Serambi, Selasa (27/2) siang di Suka Makmue.
Ia juga menegaskan, dalam kasus tersebut, para komisioner sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretariat KIP Nagan Raya selaku pihak yang melakukan pelaporan administrasi maupun pengelolaan anggaran dan teknis keuangan.
M Yasin menambahkan, sebagai komisioner KIP, pihaknya hanya berwenang melakukan kegiatan terkait dengan teknis pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran pada KIP Nagan Raya merupakan kewenangan kuasa pengguna anggaran, bukan kami selaku komisioner,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna melakukan penyelidikan terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi, karena diduga adanya pelaporan fiktif seperti yang telah dilaporkan oleh masyarakat, ungkapnya.
Muhammad Yasin juga menambahkan, dalam perkara tersebut ia bersama sejumlah komisioner KIP Nagan Raya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejari setempat, terkait persoalan ini.
Ia mengaku telah memberikan keterangan yang ditanyakan oleh penyidik, terkait kasus tersebut. Namun, ia tak menjelaskan pertanyaan apa saja yang sudah ditanyakan penyidik saat dimintai keterangan di kantor jaksa beberapa hari lalu.
M Yasin juga menambahkan, selain beberapa komisioner, ia juga membenarkan sejumlah pihak selaku pengelolaan anggaran juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.(edi)