Penyelundup Narkoba Internasional Tewas Ditembak di Tamiang
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati Amrizal (26), seorang warga Aceh yang berperan
* Asalnya dari Aceh
MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati Amrizal (26), seorang warga Aceh yang berperan sebagai koordinator peredaran narkoba internasional. Sabu-sabu 15,53 kilogram dan ekstasi seberat 79.905 butir yang dikirim dari Malaysia disita sebagai barang bukti.
Amrizal ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Minggu (25/2) malam. Petugas terpaksa menembak pemuda ini karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan ke Aceh Tamiang. Pelaku tertembak di dada kiri dan jasadnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara, Medan.
Direktur Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, menjelaskan Amrizal merupakan koordinator peredaran narkoba yang memiliki jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Keterlibatannya terungkap setelah ada laporan dari Polisi Diraja Malaysia mengenai penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui perairan Aceh.
“Laporan itu kemudian kami koordinasikan dengan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, hingga akhirnya diperoleh informasi anggota sindikat mereka sedang berada di Medan,” kata Anjan, Selasa (27/2).
Dijelaskannya pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Amiruddin (23) ketika berada di halaman Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (25/2) siang. Pria yang juga berasal dari Aceh ini ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu 14, 6 kilogram, dan pil ektasi 70.905 butir.
Ketika melakukan pengembangan di rumahnya di Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan Helvetia, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 501 gram. “Kami tidak berhenti di sini, terus kami lakukan pengembangan,” sambung Anjan.
Dari pengembangan ini petugas kembali memperoleh informasi kalau dua pelaku lainnya, Marpaung (34) dan Zulkifli (35) sedang berada di Pondok Kelapa, Medan Helvetia. Namun, dari kedua pria yang juga merupakan penduduk Aceh ini tidak ditemukan barang bukti.
“Tapi dari keduanya diperoleh informasi penting, yaitu koordinator mereka berada di Gebang,” ungkap Anjan yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sumut.
Anjan menegaskan, tindakan tembak di tempat bagi pelaku peredaran narkoba merupakan sudah menjadi kesepakatan bersama. Ia tidak ingin tindakan anak buahnya yang menyebabkan kematian itu digiring untuk menyudutkan kinerja petugas dalam memberantas narkoba. Apalagi dari beberapa kasus yang sudah terungkap, perairan Aceh memang sudah menjadi tujuan empuk para penyelundup narkoba. Narkoba yang biasanya dikirim dari Malaysia kemudian dibawa ke Medan.
“Di Medan ini kemudian narkoba itu dijatah. Ke daerah ini sekian, ke daerah itu sekian. Ini tidak boleh terus terjadi,” cetusnya.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam kondisi hidup saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Dalam waktu dekat ketiganya akan dibawa ke Jakarta untuk diproses di BNN Pusat. Ketiganya terancam dijatuhi hukuman mati setelah penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (mad)