Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Masih Pikir-pikir untuk Banding

Menurut Djuju pandangan yang di-posting oleh Jonru adalah suatu pesan moral berdasarkan kebaikan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru melalui kuasa hukumnya, Djuju Purwanto masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju seusai sidang Jumat (2/3/2018) sore.

Terkait vonis kliennya, Djuju menghargai keputusan hakim.

Meski demikian, ia menilai hakim tidak mempertimbangkan dasar atau alasan apapun dari pihak terdakwa, seperti pleidoi maupun keterangan saksi ahli dari pihak pengacara.

Baca: Satu Kios Konstruksi Kayu di Simpang Mamplam Terbakar, tidak Ada Barang yang Bisa Diselamatkan

Baca: Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Melompat dan Teriakkan Takbir Allahu Akbar

"Selain itu, menurut kami hakim menguraikan pertimbangan menggunakan barang bukti di persidangan yang sebetulnya hakim sendiri menyetujui itu bukan alat bukti yang sah. Sesuai dengan pasal 5 dan 6 UU ITE," ucap Djuju.

Menurut Djuju pandangan yang di-posting oleh Jonru adalah suatu pesan moral berdasarkan kebaikan.

Apalagi, lanjut Djuju, postingan tersebut juga berdasarkan nas Al-Qur'an dan Hadist yang merupakan satu kebenaran dan itu tidak dapat dipidana. "Itu yang tidak dipertimbangkan (oleh hakim)," ucap Djuju.

Baca: Masih Ingat Pemuda Paya Bakong yang Diinjak Gajah? Begini Kondisinya Sekarang

Baca: Abu Bakar Baasyir: Saya Tidak Bersalah, Untuk Apa Minta Maaf Pada Manusia

Djuju mengungkapkan, hakim tidak mempertimbangkan bukti secara materiil dan lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif.

Menurut Djuju, alat bukti yang diajukan dalam persidangan juga tidak sah karena tidak bisa diakses oleh JPU di depan persidangan.

Jonru divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian. Ia dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan.

Baca: Warga Tamiang Kembali Sumbang untuk Palestina, Hari Ini Bupati Lepas Truk Bermuatan 20 Ton Beras

Baca: Pelaku Judi Togel Dicambuk 19 Kali di Terminal Subulussalam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun, Jonru Masih Pikir-pikir untuk Banding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved