Breaking News

Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Melompat dan Teriakkan Takbir "Allahu Akbar"

"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) divonis 1,5 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jonru mengungkapkan emosinya dengan loncat sambil takbir setelah ketua majelis hakimAntonius Simbolon membacakan vonisnya.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang, Rabu (2/3/2018).

Baca: Masih Ingat Pemuda Paya Bakong yang Diinjak Gajah? Begini Kondisinya Sekarang

Baca: Abu Bakar Baasyir: Saya Tidak Bersalah, Untuk Apa Minta Maaf Pada Manusia

Jonru tampak emosional saat meneriakkan takbir.

Dia yang mengenakan baju koko warna coklat lengan panjang, mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.

Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah kuasa hukumnya.

"Biarkan saja, biarkan saja dulu dia (Jonru)," ujar salah satu pengunjung sidang meminta kuasa hukum tidak mencegah Jonru meluapkan emosinya.

Baca: Polri: Tidak Semua Anggota Muslim Cyber Army Bisa Jadi Tersangka, Karena Ada yang Tidak Aktif

Baca: Yusril Ihza Mahendra Ancam Pidanakan KPU, Fahri Hamzah: Laporkan Saja ke Mahkamah HAM Internasional

Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.

Usai Vonis jonru bersalaman dengan sejumlah kerabat dan keluarganya, lalu tidak lama dibawa kembali ke dalam mobil tahanan.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Anto‎nius simbolon dengan hakim anggota Dwi dayanto, dan Ninik Anggraini‎ menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.

Baca: Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved