Oknum Panitera Dituduh Memeras, Humas PT Medan: Kami Belum Bisa Memproses
"Ada disediakan Lembaga Pengaduan. Nanti pimpinan ambil keputusan, baru diturunkan ke Badan Pengawasan,"
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS. COM, MEDAN - Humas Pengadilan Tinggi Medan, Adi Sutrisno mengaku kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada oknum panitera belum bisa diproses.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018) siang, Adi tidak membantah kalau M memang tercatat sebagai petugas panitera PT Medan.
Tapi dia menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum memulai sebuah pemeriksaan.
Baca: Keluarga Narapidana Asal Aceh Mengaku Diperas Oknum Panitera PT Medan Rp 300 Juta, Ini Buktinya

"Ada tiga Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur tentang pemeriksaan, jadi kita di sini (PT Medan) tidak bisa ambil sikap sendiri," kata Adi.
Salah satunya ialah harus ada laporan tertulis dari pihak yang dirugikan. Itupun tidak otomatis pemeriksaan dilakukan, karena harus menunggu keputusan MA.
"Ada disediakan Lembaga Pengaduan. Nanti pimpinan ambil keputusan, baru diturunkan ke Badan Pengawasan," jelasnya.
Baca: VIDEO: YARA Laporkan Oknum Jaksa Pemeras ke Kejati Aceh

Terpisah, Koordinator YARA Wilayah Aceh, Basri memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini dalam waktu dekat.
"Kami sedang kumpulkan bukti, bulan ini juga kami laporkan," ujar Basri.
Sebelumnya keluarga Tabrani, narapidana asal Aceh mengaku telah diperas oleh M sebesar Rp 300 juta.
Uang ini ditransfer dalam beberapa tahap ke rekening milik M.(*)