Kamis, 9 April 2026

PPPK 2025

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran yang Didapat

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Sampai hari ini, para tenaga honorer masih terus berjuang melaksanakan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kini mereka yang sudah masuk dalam daftar pengusulan sedang berada di tahap penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses ini menjadi salah satu syarat utama sebelum menuju penetapan Nomor Induk (NI).

Awalnya, jadwal pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu dengan memperpanjang masa pengisian hingga 22 September 2025.

Keputusan ini disambut sebagai kabar baik, karena banyak honorer merasa lebih lega untuk menyiapkan dokumen dengan lebih rapi dan hati-hati.

Tidak hanya itu, jadwal usul penetapan NI yang semula ditutup pada 20 September juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

Meski begitu, jadwal penetapan NI tetap sesuai rencana awal, yaitu pada 30 September 2025.

Semua proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta. Karenanya, honorer diingatkan untuk benar-benar memastikan pengisian DRH selesai tepat waktu, agar tidak menghambat langkah menuju tahap berikutnya.

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu.

Baca juga: Kemenpan RB Setujui 739 Formasi untuk PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe, Ini Tahapan yang Berjalan

Jika PPPK penuh waktu bekerja layaknya ASN pada umumnya dengan jam kerja sekitar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam sehari.

Perbedaan durasi kerja ini tentu berpengaruh pada besaran gaji maupun mekanisme pengangkatan.

Tidak heran, banyak honorer yang mulai penasaran mengenai tunjangan apa saja yang nantinya bisa mereka terima jika sudah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapat PPPK paruh waktu?

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved