Keluarga Narapidana Asal Aceh Mengaku Diperas Oknum Panitera PT Medan Rp 300 Juta, Ini Buktinya
Putusan ini kemudian diajukan banding ke PT Medan yang berujung pada hukuman enam tahun penjara
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS. COM, MEDAN - Oknum panitera Pengadilan Tinggi Medan berinisial M dilaporkan telah memeras keluarga narapidana asal Aceh sebesar Rp 300 juta.
Koordinator Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Wilayah Aceh, Basri mengatakan, pemerasan ini dialami Tabrani, narapidana narkotika yang tahun lalu divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca: Jadi Koordinator Peredaran Narkoba Internasional, Warga Aceh Tewas Ditembak di Medan

Putusan ini kemudian diajukan banding ke PT Medan yang berujung pada hukuman enam tahun penjara.
Namun JPU tidak terima putusan di tingkat banding sehingga mengajukan kasasi.
"Di tingkat kasasi inilah ada oknum panitera Pengadilan Tinggi Medan yang mendekati keluarga klien kami. Dia mengaku bisa membantu asal ada uang Rp 300 juta," kata Basri, Selasa (6/3/2018).
Baca: Ketika Anjing Diperdagangkan dan Menjadi Santapan di Medan (1)
Uang ini kemudian ditransfer dalam beberapa tahap. Dari bukti yang dimiliki YARA, transfer itu dilakukan pada 2 dan 6 Mei masing-masing Rp 80 juta.
"Bukti lain ada, ini kebetulan yang ada saya pegang, nanti ditunjukkan semua," lanjut Basri.(*)