Peneliti LIPI: Calon Alternatif Jadi Tantangan Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019
Pemberitaan media massa juga akhirnya hanya mengerucut soal elektabilitas dan koalisi antar parpol, bukan soal calon alternatif.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat, tantangan Pilpres 2019 adalah memunculkan poros di luar Jokowi dan Prabowo.
Sebab, lanjut Haris, beberapa tahun belakangan publik cenderung tidak disuguhkan calon presiden alternatif di luar kedua nama tersebut.
Pemberitaan media massa juga akhirnya hanya mengerucut soal elektabilitas dan koalisi antar parpol, bukan soal calon alternatif.
"Saya melihat tantangannya adalah bagaimana pilpres ini tidak hanya untuk mereka-mereka saja, partai politik dan teman-temannya saja," kata Haris dalam diskusi "Pencalonan Pilpres 2019: Menantang Gagasan Antikorupsi dan Demokrasi" di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Baca: Irwandi akan Lantik Pejabat Eselon II Setelah Terbit Pergub APBA 2018
Baca: Gubernur Irwandi dan Mualem Bertemu di Kemendagri, Ada Apa?
Dia mengatakan, bagaimanapun perlu ada peluang bagi munculnya poros di luar Jokowi dan Prabowo atau poros ketiga.
"Supaya juga tidak muncul apa yang kita khawatirkan sebagai pembelahan sosial atau pembelahan politik apabila hanya dua calon dalam pilpres akan datang," ujar Haris.
Dia mencontohkan, yang berpotensi membentuk poros ketiga peluangnya ada di kubu Partai Demokrat.
"Misalnya, mungkin mengajak PKB atau PAN jadi bagian di dalamnya, di samping Pak Jokowi dan Prabowo," ujar Haris.
Baca: Usai Dilantik Jadi Polisi, Pemuda Ini Cium Kaki Ayahnya Pekerja Pemecah Batu, Keduanya Ikut Menangis
Baca: Ayo Kunjungi Pameran Foto di Arena Pacuan Kuda Takengon
Meski demikian, diakuinya, aturan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berakibat membatasi alternatif calon presiden di luar Jokowi dan Prabowo.
"Nah, ambang batas ini tentu punya konsekuensi logis, dampaknya terbatasnya peluang calon presiden alternatif di luar Jokowi-Prabowo," ujar Haris.
Diketahui, ketentuan PT atau ambang batas pencalonan presiden, partai politik (parpol), atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.