Breaking News

Kalah di PTUN Terkait Pergantian Kepala Baitul Mal, Pemkab Aceh Singkil Akan Ajukan Banding

Jika harus melaksanakan putusan Pemkab juga mempertimbangkan masa bakti Fadli Hakim yang telah habis

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
zoom-inlihat foto Kalah di PTUN Terkait Pergantian Kepala Baitul Mal, Pemkab Aceh Singkil Akan Ajukan Banding
ist
Surat Putusan PTUN Terkait Gugatan Kepala Baitul Mal Aceh Singkil.

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, melalui bagian Hukum masih menyatakan pikir-pikir, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, yang memenangkan gugatan Ahmad Fadli.

PTUN dalam putusannya membatalkan surat keputusan Bupati Aceh Singkil tentang pemberhentian Ahmad Fadil dari Kepala Baitul Mal setempat.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Cut Hasniati, SH, MH, Rabu (7/3/2018) mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan PTUN.

Baca: Ahmad Fadil Menang, PTUN Batalkan SK Bupati Aceh Singkil Terkait Pergantian Kepala Baitul Mal

Sementara dokumen lengkap putusan masih belum diterima. Sehingga belum bisa menentukan sikap.

Namun berencana mengajukan banding.

"Kami belum menerima dokumen lengkap putusan. Untuk mengajukan banding dasarnya dari dokumen putusan, yang diterima baru salinan putusan saja," ujar Cut.

Jika harus melaksanakan putusan Pemkab juga mempertimbangkan masa bakti Fadli Hakim yang telah habis.

Namun putusan baru keluar 22 Februari. "Kami masih punya waktu sampai 13 Maret, untuk pikir-pikir," jelas Cut.

Baca: Terungkap Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Mengapung di Pulau Banyak

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Singkil tentang pemberhentian Ahmad Fadil dari Kepala Baitul Mal setempat.

Keputusan gugatan nomor 22/G/2017/PTUN.BNA dibacakan pada Kamis (22/2/2018).

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati menganulir SK Nomor 156.a/2017 tentang pemberhentian Ahmad Fadil dan SK nomor 160/2017 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Baitul Mal Aceh Singkil, H Arifin SPd.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 375.000.

Baca: Meski Dibobol Maling, Uang di ATM Bank Aceh Singkil Utuh

Akan tetapi, jika para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut bisa mengajukan upaya hukum banding selama 14 sejak salinan putusan itu diterima.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dilaporkan ke PTUN Banda Aceh oleh mantan kepala Baitul Mal setempat, Ahmad Fadli, Rabu, 27 September 2017.

Laporan itu terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pergantian Kepala Baitul Mal Aceh Singkil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved