Warung Penjual Tuak Digerebek, Pemiliknya Pernah Dicambuk karena Kasus yang Sama
Isinya diperkirakan sebanyak 50 liter dan drum warna abu-abu kapasitas 50 liter berisi “ie raminet” sebanyak 20 liter.
Penulis: Tamiang | Editor: Yusmadi
Laporan M Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) menggrebek sebuah warung penjual tuak alias “ie raminet” di Dusun Sedar, Kampong Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Rabu (7/3/2018) sore.
Lokasinya di lapangan sumur minyak PT Pertamina EP Rantau depan Terminal Kota Kualasimpang.
Dalam penggrebekan tersebut, Satpol PP/WH mengamankan sekitar 50 liter “ie raminet” alias tuak dalam dua drum kapasitas 100 liter dan 50 liter.
Sedangkan pemilik warung Jimmi warga setempat berhasil melarikan diri.
Penggrebeken tersebut langsung dipimpin Kasatpol PP/WH, Amiruddin WD dan mendapat pengawalan Camat Kota Kualasimpang, Aulia Azhari STTP, Kapolsek, Iptu Sudirman dan Danramil Kualasimpang, Kapten P Harahap.
Baca: Transaksi Tuak di Jalan Umum, Polisi Gayo Lues Angkut Empat Pembeli dan Seorang Penjual
Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Amiruddin WD kepada Serambinews.com, Rabu (7/3/2018) mengatakan, digrebeknya warung penjual tuak ini, berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas pemilik warung Jimmi yang menjual minuman tuak.
Terlebih pemilik warung sendiri sudah pernah dihukum cambuk karena perbuatan yang sama melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Pol PP/WH langsung mengumpulkan anak buahnya menuju lokasi dan benar saja di warung tersebut petugas menemukan drum warna biru kapasitas 100 liter berisi tuak.
Isinya diperkirakan sebanyak 50 liter dan drum warna abu-abu kapasitas 50 liter berisi “ie raminet” sebanyak 20 liter.
Selain itu mereka juga mengamankan sejumlah ceret plastik yang digunakan untuk mengisi tuak kepada pembeli serta delapan botol bekas minuman keras dengan berbagai jenis merk.
Diduga tuak tersebut berasal dari Kampong Lalang, Sumatera utara dekat perbatasan Aceh. (*)