Pertama di Aceh, Kejari Agara Mulai Layani Sistem Siap Antar Tilang ke Rumah
Dalam SMS/WA itu, cantumkan nomor surat tilang, nama, dan alamat. Nanti petugas yang akan mengantarkan STNK yang ditilang ke rumah Anda.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, mulai melayani sistem siap antar tilang (Sisanti).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH didampingi Kasi Pidum, M Sairi SH, kepada Serambinews.com, Jumat (9/3/2018) mengatakan, saat ini kita sudah melayani sistem siap antar tilang bekerjasama dengan Bank BRI.
Bagi pengendara kendaraan jika kena tilang dan tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, cukup mengirimkan SMS/WA ke nomor 082161546638, setelah jadwal sidang.
Dalam SMS/WA itu, cantumkan nomor surat tilang, nama, dan alamat. Nanti petugas yang akan mengantarkan STNK yang ditilang ke rumah Anda.
Menurut Kasi Pidum Kejari Agara, di Aceh, layanan ini baru dilakukan di Aceh Tenggara.
(Baca: Dirlantas: Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang, Kecuali Ugal-Ugalan)
(Baca: Anak Pemecah Batu Cium Kaki Ayahnya Setelah Lulus Jadi Polisi, Dulu Sering Makan Nasi Berkutu)
(Baca: Keterangan Pelaku Berubah Soal Membunuh Istrinya Dengan Cara Digantung, Polisi Tunggu Hasil Visum)
Layanan ini tentu memudahkan masyarakat yang terkena tilang. Tidak perlu repot-repot lagi datang ke pengadilan, tapi tinggal menunggu di rumah untuk mendapatkan kembali STNK yang ditilang.
Disebutkan, untuk penduduk yang berada di Kecamatan Babussalam dikenakan biaya antar 20 ribu. Sedangkan kecamatan lain, tergantung kesepakatan antara masyarakat dan petugas/kurir yang sudah disiapkan.
Jika harga atau ongkos antara sudah disepakati, baru kurir akan mengantarkannya. Namun, jika warga tidak sepakat dengan ongkosnya, warga bisa mengambilnya sendiri.(*)