Salut! Dua Anak Muda Ini Berani Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, Tuai Pujian dari Hakim

Meski paling tak berpengalaman, Zico dan Josua menunjukkan bahwa keduanya punya kedudukan yang sama di mata hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (kiri) dan Josua Satria Collins (kanan), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke MK.(Kompas.com/YOGA SUKMANA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai sepi saat dua pemuda berjas hitam berjalan keluar. Hanya perbincangan kecil yang mengiringi langkah mereka.

Namun, hal itu tak bertahan lama. Di luar ruangan, lebih dari 10 mahasiswa dengan almamater kuning sudah menantinya.

Beberapa langkah setelah keluar dari pintu sidang MK, jabat tangan dengan ucapan selamat menghampiri kedua pemuda tersebut.

Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20), dua anak muda yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke MK.

Baca: 3 Oknum Polisi di Ditangkap, Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 250 Juta

Baca: Begini Tanggapan Kadisparbudpora Pidie Terhadap Kasus Dugaan Markup Pengadaan Sarana Olahraga

 Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Saat ini Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Sementara itu Josua tercatat sudah menjadi alumni UI karena baru lulus Februari 2018 lalu.

Keduanya merupakan penggugat perseorangan UU MD3.

Selain Zico dan Josua, ada pula dua penggugat UU tersebut, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dari ketiga penggugat UU MD3 bisa dibilang Zico dan Josua adalah "bocah kemarin sore".

Baca: Besok, Ini Empat Kecamatan di Abdya Terjadi Pemadaman Listrik Dari Pagi Hingga Sore, PLN Minta Maaf

Baca: Menyambut Ustadz Abdul Somad, Panggung Besar Dipasang di Cot Gapu Bireuen

Sebab, FKHK dikomandoi oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved