Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila dan Denda Rp 200 Juta

Sidang tuntutan ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.

Editor: Faisal Zamzami
Youtube.com
Gatot Brajamusti 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila yang dia lakukan.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

Sidang tuntutan ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.

"Kami sudah bacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Hadiman, seusai persidangan.

Hadiman menyampaikan, Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca: 9 Prediksi Gila Stephen Hawking, Mulai Tentang Nasib Manusia Hingga Bumi yang Mendidih

Baca: Tim Verifikasi BPN RI Dihadang Ratusan Masyarakat Abdya, Ini Persoalannya

Terdakwa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Terdakwa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

Tuntutan dari jaksa itu sesuai dengan ancaman hukuman maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan Gatot.

Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.

Gatot sedianya menjalani sidang tuntutan atas tiga kasus yang menjeratnya pada hari ini.

Namun, jaksa lagi-lagi belum siap dengan tuntutan mereka untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka.

Baca: Egy Maulana akan Tinggal di Apartemen Mewah di Polandia, Harga Sewa Rp 11 Juta Perbulan

Baca: Petani Meureudu Sepakat Turun ke Sawah Musim Tanam Gadu, Ini Varietas Anjuran

"Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved