Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila dan Denda Rp 200 Juta
Sidang tuntutan ini digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.
Majelis hakim pun mengungkapkan kekesalannya dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu.
"Susahnya di mana? Ini sudah 4 kali sidang. Kesulitannya di mana? Saya pengin tahu kesulitannya di mana," tanya ketua majelis hakim Achmad Guntur.
"Masih mau nuntut apa enggak?" timpal anggota majelis hakim Irwan.
Tidak jelas apa yang diucapkan jaksa kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka.
Guntur meminta sidang pada Selasa (27/3/2018) pekan depan tak lagi ditunda. "Saya minta jangan ditunda lagi.
Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.(*)
Baca: Berapa Lama PNS Pria Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan? Begini Penjelasan Kemenpan
Baca: Selamatkan Air Untuk Petani Pidie, Abusyik Minta Hentikan Aksi Pembalakan Liar di Hutan Lindung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila"