Breaking News

Legalisir SKPI tidak Diakui KPU, JR Saragih Terancam tak Bisa Ikut Pilgubsu

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno KPU Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Medan, kemarin.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Kolase foto JR Saragih- Ance 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - KPU Sumatera Utara memutuskan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno KPU Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Medan, kemarin.

Baca: JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu

"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis (15/3/2018).

Baca: Sosok JR Saragih, Cagub Sumut yang Mengaku Kolonel, Menantu Profesor dan Punya Kerajaan Bisnis

KPU menganggap JR Saragih tidak menjalankan putusan Bawaslu untuk melegalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya, tapi justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

JR sempat menjelaskan kalau ijazahnya hilang dan menganggap SKPI memiliki kekuatan yang sama dengan fotokopi ijazah.

Namun KPU Sumut menilai tindakan itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut, sehingga Bupati Simalungun itu dinyatakan TMS dan terancam dicoret dari kepesertaan Pilgub Sumut 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved