JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu

Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase foto JR Saragih- Ance 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, mengabulakan gugatan JR-Ance kepada KPU.

Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).

Di dalam putusan Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan untuk melegalisir kembali ijazah sma nya, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Termohon diberi batas waktu selama tujuh hari.

"Mereka (JR-Ance), diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk menyerahkan lagi legalisir Ijazah JR Saragih kepada KPU," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat dihubungi via seluler.

Baca: Serangan Difteri di Aceh Meningkat, Baru Dua Bulan Sudah 53 Korban, Rangking Dua Nasional

Baca: Hasil Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2018 - Andrea Iannone Absen, Pebalap Yamaha Kembali Dominan

Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan KPU akan mengikuti keputusan dari Bawaslu, dengan menerima verifikasi ulang dari pasangan JR-Ance.

Namun, ia menjelaskan, akan menetapkan jadwalnya setelah menerima salinan dari hasil persidangan putusan tadi.

"Tadi kan masih pernyataan melalui lisan, makanya kita juga masih menunggu salinan hasil persidangan dari bawaslu. Baru nanti kita merumuskan teknis pelaksanaannya. Karena jadwal tersebut berlaku setelah kami (KPU) menerima salinan hasil persidangan," ungkapnya.

Baca: 30 Meter Ruas Jalan Tangse Pidie Tertimbun Longsor, Pengendara Sulit Melintas

Baca: LIVE – Ceramah Tuan Guru Bajang dan Tu Sop pada Haul Sirul Mubtandin di Lapangan Blang Asan Bireuen

Benget menegaskan, hasil keputusan Bawaslu ini hanya mengabulkan gugatan JR-Ance untuk bisa verifikasi ulang terkait ijazah.

Bukan langsung meloloskannya untuk ikut menjadi kandidat dalam Pilgub Sumut 2018.

Ia juga menjelaskan, pasangan JR-Ance saat ini belum bisa dipastikan mendapat nomor urut dan ikut kampanye.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved