Begini Cara Pelaku agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat kepada Anak Kandungnya
“Cara yang dilakukan oleh pelaku dengan memaksa korban dan mengancam akan menganiaya,”
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yusmadi
Laporan Yusmandin Idris | Birueun
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pelaku berinisial Nas bin Id (50) warga Desa Paya Timue, Peudada Bireuen yang ditangkap di Medan atas tuduhan menghamili anak kandungnya melakukan pemerkosaan sejak tahun 2015 sampai akhir 2017 dengan cara mengancam dan menganiaya korban.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambinews.com, Jumat (16/03/2018) mengatakan, ibu korban sudah lama meninggal dan tinggal sendiri di rumah, ayahnya sebagai sopir truk.
Baca: Diduga Perkosa Anak Kandungnya, Sopir Asal Peudada Ini Ditangkap di Medan
Kejadian pemerkosaan terjadi karena pelaku mengancam akan menganiaya korban, dengan ancaman tersebut pelaku leluasa menggahi anak kandung hingga hamil tujuh bulan.
“Cara yang dilakukan oleh pelaku dengan memaksa korban dan mengancam akan menganiaya,” ujar Kasat.
Salah seorang keluarga korban menanyakan kepada korban apakah sedang hamil, korban menceritakan apa yang dialami selama ini atas perlakuan ayahnya.
Setelah mendengar berbagai keterangna memilukan, selanjutnya pada Sabtu 30 Desember seorang keluarga korban sekaligus saksi membuat laporan ke Polres Bireuen. (*)