Begini Cara Pelaku agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat kepada Anak Kandungnya

“Cara yang dilakukan oleh pelaku dengan memaksa korban dan mengancam akan menganiaya,”

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yusmadi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Laporan Yusmandin Idris | Birueun

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pelaku berinisial Nas bin Id (50) warga Desa Paya Timue,  Peudada Bireuen yang ditangkap di Medan atas tuduhan menghamili anak kandungnya melakukan pemerkosaan sejak tahun 2015 sampai akhir 2017 dengan cara mengancam dan menganiaya korban.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambinews.com, Jumat (16/03/2018) mengatakan, ibu korban sudah lama meninggal dan tinggal sendiri di rumah, ayahnya sebagai sopir truk.

Baca: Diduga Perkosa Anak Kandungnya, Sopir Asal Peudada Ini Ditangkap di Medan

Kejadian pemerkosaan terjadi karena pelaku mengancam akan menganiaya korban, dengan ancaman tersebut pelaku leluasa menggahi anak kandung hingga hamil tujuh bulan.

“Cara yang dilakukan oleh pelaku  dengan memaksa korban dan mengancam akan menganiaya,” ujar Kasat. 

Salah seorang keluarga korban menanyakan kepada korban  apakah sedang hamil, korban menceritakan apa yang dialami selama ini atas perlakuan ayahnya.

Setelah mendengar berbagai keterangna memilukan, selanjutnya pada Sabtu 30 Desember seorang keluarga korban sekaligus saksi membuat laporan ke Polres Bireuen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved