Eks Kadisperindag Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Safwan, divonis enam tahun penjara
BANDA ACEH - Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Safwan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (15/3). Dia terbukti mengorupsi kas dinas sebesar Rp 900 juta pada 2015.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra SH MH, membacakan amar putusan di hadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Akhyar Saputra SHi MH.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh yang menuntut delapan tahun penjara. Pada sidang pamungkas itu juga dibacakan vonis untuk mantan bendahara Disperindag Aceh, Ridwan BBA dengan hukuman empat tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Amatan Serambi, Ridwan yang didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Sulaiman SH terlebih dahulu duduk dibangku pesakitan. Majelis hakim antara lain mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti bekerja sama dalam melakukan penyimpangan kas dinas.
Selain memberikan hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP). Untuk Safwan dibebankan membayar UP sebesar Rp 659 juta, apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan tambahan selama empat tahun.
Sementara untuk Ridwan dibebankan membayar UP sebesar Rp 40 juta setelah sebelumnya dia mengambalikan Rp 247 juta dari total Rp 287 juta lebih uang persediaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika UP Rp 40 juta tidak sanggup dilunasi maka akan diganti dengan kurangan selama empat bulan. Pada persidangan itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa uang Rp 60 juta yang sebelumnya disita pada saat penyidikan dirampas untuk negara.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus itu terjadi saat Safwan ketika menjabat Kadisperindag Aceh, mengambil pinjaman uang persediaan secara bertahap dari Ridwan selaku bendahara sebesar Rp 668 juta lebih. Namun sampai 31 Desember 2015 uang itu tidak dikembalikan ke kas oleh Safwan.
Tapi pada saat pemeriksaan di penyidik, Safwan mengaku telah mengembalikan uang persediaan sebesar Rp 8 juta lebih. Sisanya sebesar Rp 659 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini, kedua terdakwa tersebut ditahan di Rutan Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.(mas)