Proyek Otsus Dialih ke Daerah
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melimpahkan kewenangan pelaksanaan proyek otonomi khusus (Otsus) jatah
* Dikelola Seperti DAK
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melimpahkan kewenangan pelaksanaan proyek otonomi khusus (Otsus) jatah kabupaten/kota kepada masing-masing daerah. Pelimpahan itu termasuk pelelangan kegiatan oleh unit layanan pengadaan (ULP) kabupaten/kota.
Keputusan itu dikemukakan Gubernur Irwandi dalam rapat tertutup di Kantor Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) dalam Kompleks Kantor Gubernur Aceh, Kamis (15/3).
Kontan saja, keputusan itu disambut dengan lega oleh para bupati/wali kota. Namun, Irwandi mengingatkan, pelimpahan kewenangan itu bukan hanya peluang, tapi juga tanggung jawab mutlak pemerintahan kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut juga disepakati sistem dan prosedur, jadwal pelaksanaan, hingga pembagian tugas antara provinsi dengan kabupaten/kota. Dengan pelimpahan kewenangan ini, diperkirakan nilai proyek sekitar Rp 3,2 triliun akan ditender di daerah.
“Kita harapkan, awal April nanti pengumuman lelang dan upload dokumen sudah dilaksanakan di seluruh ULP kabupaten/kota,” tegas Irwandi.
Untuk itu, Gubernur Irwandi menginstruksikan agar seluruh daerah mendirikan lembaga Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K)--seperti di provinsi--yang langsung dipimpin oleh Sekda.
“Segera juga ajukan nama kuasa pengguna anggaran (KPA) serta bendahara pengeluaran pembantu umtuk di-SK-kan oleh gubernur,” ucap Kepala P2K Aceh, dr Taqwallah MKes yang menjelaskan rincian langkah-langkah setelah pelimpahan wewenang tersebut.
Sistem pelaksanaan proyek otsus kabupaten/kota tahun ini, menurut Irwandi, mirip seperti pelaksanaan proyek dana alokasi khusus (DAK) dari pusat. Pusat sediakan alokasi anggaran, kemudian kabupaten/kota mengusulkan programnya. Sedangkan pembayaran dilakukan di Kantor KPN masing-masing cabang kabupaten/kota.
Setelah Gubernur Irwandi Yusuf menegaskan segera melimpahkan kewenangan pelaksanaan proyek otonomi khusus (Otsus) jatah kabupaten/kota kepada masing-masing daerah, Serambi berupaya meminta tanggapan para bupati/wali kota yang kemarin sedang ngumpul di Banda Aceh.
Mereka adalah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah alias Toke Su’um, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinem, Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru, Bupati Bireuen, Saifannur, Bupati Simeulue, Erly Hasyim, Penjabat Bupati Pidie Jaya, Kamaruddin Andalah, dan lainnya.
Wali Kota Langsa mengatakan, mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan dana proyek otsus seperti yang dikatakan Gubernur Irwandi itu, sudah sangat tepat dan bijaksana.
Ungkapan hampir senada juga dilontarkan Bupati Akmal Ibrahim. “Ya, itu ideal. Kita cukup siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur Aceh.”
Bupati Saifannur mengatakan, penyerahan penuh pelaksanaan proyek otsus kepada kabupaten/kota, sudah tepat dan bisa memaksimalkan hasil dari pekerjaan proyek itu menjadi lebih berkualitas. Alasannya, karena penanggung jawab dan pengawas pelaksanaan paket proyeknya langsung orang dari masing-masing SKPK kabupaten/kota.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman terdahulu, pelaksanaan proyek otsus kabupaten/kota periode 2007-2012 semuanya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Banyak proyek otsus kabupaten/kota yang mangkrak atau terbengkalai, tidak dilanjutkan. Hal ini disebabkan KPA dan PPTK-nya semua dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di provinsi.