Polda Aceh Ringkus 4 Penambang Emas Ilegal di Bener Meriah dan Aceh Barat, 5 Ekskavator Disita
polisi berhasil menyita sebanyak tiga alat berat dan semuanya sudah dibawa ke Mapolda Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, kembali meringkus penambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan hutan lindung di Aceh.
Kali ini, polisi menangkap empat orang di dua kabupaten, yaitu di Bener Meriah dan Aceh Barat.
Dua tersangka pertama, yaitu BH (38) dan S (35), yang ditangkap--karena terbukti melakukan penambangan emas ilegal-- di dua lokasi di Bener Meriah, yaitu di Desa Tingkem Asli, Kecamatan Bukit, dan Tingkem Bersatu di kecamatan yang sama.
Baca: Vonis Enam Penambang Emas di Pidie Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi JPU
Baca: Jaksa Tuntut Enam Penambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Ini Jumlah Hukumannya
Baca: Beko Penambang Emas Ilegal Disembuyikan di Hutan
"Dari lokasi penambangan itu, kita menyita dua alat berat (ekskavator/beko), keduanya merupakan pemilik alat berat, dan saat ini sudah kita amankan dan keduanya kita jadikan tersangka," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (21/3/2018).
Sementara dua tersangka yang ditangkap di Aceh Barat adalah adalah KF (20) dan HI (38).
Kedua pelaku ini menurut Erwin Zadma melancarkan aksi penambangan emas ilegal mereka di lima lokasi berbeda di Krueng Pelagahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat.
Baca: VIDEO: 4 Ons Emas dan 14 Penambang Dibawa ke Polda Aceh
Baca: Penambang Gunong Ujeun Mengaku Legal Operasi
Baca: Tertimpa Longsor Penambang Asal Geumpang Tewas Terkubur
"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih ada satu lagi sebagai DPO, yaitu ZR yang juga memiliki satu alat berat dan emas 100,5 gram," kata Erwin Zadma.
Dari pelaku di Aceh Barat itu, polisi berhasil menyita sebanyak tiga alat berat dan semuanya sudah dibawa ke Mapolda Aceh.