Vonis Enam Penambang Emas di Pidie Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi JPU
aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung Cot Kuala, Kecamatan Tangse menggunakan beko
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM- SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, menghukum enam bulan penjara terhadap enam terdakwa perkara tambang emas tanpa izin di pengadilan setempat, Selasa (20/3/2018).
Ternyata putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie.
JPU menuntut enam penambang emas dua tahun enam bulan penjara.
Baca: Beko Penambang Emas Ilegal Disembuyikan di Hutan
Untuk diketahui, keenam penambang emas melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung Cot Kuala, Kecamatan Tangse menggunakan beko.
Mereka ditangkap Polres Pidie dalam penertiban tim terpadu dari dinas Provinsi Aceh.
Sementara sidang pamungkas, majelis hakim dipimpin Safri SH MH (Hakim Ketua), didampingi dua hakim anggota Zainal Hasan SH MH dan Samsul SH MH.
Baca: VIDEO: 4 Ons Emas dan 14 Penambang Dibawa ke Polda Aceh
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan melakukan tambang emas tanpa izin.
Aktivitas tambang tersebut menyebabkan rusak lingkungan dan membahayakan manusia.
Sehingga terdakwa Fadhli Abdullah (42) Zulfannur Abdullah (21), Munawir Abdullah (32), T Bustami (33), Muhammad Handoko (33) dan Muhammad (28) dihukum enam bulan penjara.
Baca: Jaksa Tuntut Enam Penambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Ini Jumlah Hukumannya
Kasi Pidum Kejari Pidie, Yudha, kepada Serambinews.com, Selasa (20/3/2018) mengatakan, JPU akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terhadap putusan Majelis Hakim.
" Setelah pikir-pikir tujuh hari, kami akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (*)