Harga Rokok Naik dan Jumlah Perokok tak Berkurang, Uni Emirat Arab Terapkan 'Pajak Dosa'

Menurut jajak pendapat terhadap 600 perokok yang dilakukan oleh surat kabar The National, sekitar tiga perempat di antara mereka

Editor: Fatimah
Thinkstock
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Setelah selama setahun pemerintah Uni Emirat Arab menerapkan 'pajak dosa' untuk mengurangi jumlah perokok, hasilnya hanya satu dari empat perokok yang mengubah kebiasaannya.

Menurut jajak pendapat terhadap 600 perokok yang dilakukan oleh surat kabar The National, sekitar tiga perempat di antara mereka mengatakan bahwa harga rokok yang naik dua kali lipat pada bulan Oktober 2017 tidak menyebabkan mereka berhenti merokok.

Baca: Kerap Diprotes Pengendara, Rumput dan Bunga di Jalan Depan Kantor Bupati Singkil Dipangkas

Bahkan, jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa pengguna medwakh - rokok pipa khas Arab - mengalami peningkatan.

Berbicara kepada The National, Dr Saheer Sainalabdeen, seorang pakar kesehatan di bidang pernapasan, menuturkan bahwa ia melihat lebih banyak pria-pria muda yang harus dioperasi akibat menggunakan rokok pipa ini.

"Sekali menghisap rokok medwakh setara dengan menghisap empat atau lima batang rokok," katanya, sambil mencatat bahwa ada juga yang merokok setara dengan lima paket rokok setiap harinya.

Baca: Irwandi: Silakan Awasi APBA

'Pajak dosa', yang secara resmi dikenal dengan nama Pajak Cukai, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2017, sebagai upaya untuk mempromosikan kehidupan yang lebih sehat di di kalangan warga UEA.

Akibat pajak tersebut, harga rokok meningkat dua kali lipat. Pajak sebanyak 50% juga diberlakukan untuk berbagai jenis minuman berkarbonasi manis.

Beralih ke produk lain

Namun, tampaknya para perokok lebih memilih untuk beralih ke merek-merek rokok yang lebih murah daripada menyerah untuk tidak merokok sama sekali.

Meskipun sekarang harga rokok paling terkenal dibanderol seharga 22 dirham atau sekitar Rp82.000 per bungkus di UEA, para penggemar tembakau masih bisa membeli rokok seharga 3 dirham atau sekitar Rp11.000 yang menyebabkan permintaan harga minimum.

Baca: Ini Dia Christopher Wylie, Mahasiswa Pembocor Skandal Pencurian Data Pengguna Facebook

Pajak tersebut juga membuat beberapa pemilik toko turut menaikkan harga barang-barang lainnya.

The National melaporkan pada bulan November lalu, sebanyak 24 penjual eceran telah didenda atau mendapat peringatan karena menaikkan sejumlah harga bagi pelanggan yang sudah memperkirakan akan membayar lebih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved