Diduga Tipu 15 Keuchik di Kecamatan Kembang Tanjong, Polres Pidie Ciduk Seorang Pemuda

Uang yang sudah diminta dari keuchik ternyata sudah habis dipakai untuk menutupi kredit sepeda motor serta untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Oknum wartawan yang ditangkap Polres Pidie karena diduga melakukan penipuan terhadap 15 keuchik di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Minggu (25/3/2018). 

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aparat Polres Pidie menangkap oknum wartawan berinisial Su (21), Minggu (25/3/2018), karena diduga telah menipu 15 keuhcik di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Menurut laporan 15 keuhcik kepada polisi, oknum wartawan tersebut meminta uang secara memberatkan, dengan dalih untuk biata pemasangan iklan hari ulang tahun media tempat Su bekerja. Media lokal tempat Su bekerja berinisial NCA.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Senin (26/3/2018), pelaku mengelabui para keuchik dengan memperlihatkan surat permohonan bantuan dana yang sudah ada rekomendasi camat.

(Baca: Polres Bener Meriah Tangkap Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah)

(Baca: Awas Penipuan! Ini 8 Bentuk Penipuan Lewat Facebook yang Sering Tidak Kamu Sadari)

(Baca: Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Mengaku Sebagai Pejabat Utama Polda Papua)

Belakangan, kata Kapolres, salah seorang keuchik mencurigai keabsahan rekomendasi Camat Kembang Tanjong. Apalagi pelaku melarang keuchik mengecek langsung pada Camat Kembang Tanjong, Khaled SSos.

Dari situlah kecurigaan terhadap rencana penipuan semakin terbuka. Ternyata, rekomendasi camat itu hanya akal-akalan pelaku untuk meraup uang dari para keuchik. Masing-masing keuchik diminta Rp 300 ribu.

Merasa dibohongi, lalu para keuchik mengadukan pelaku ke Polsek setempat. Adapun ke-15 keuchik yang melaporkan pelaku masing-masing, Zakarya, Nazarullah, A Rizal, Nisfan Fajri, Ridwan, Azwar, Syarbaini, Iskandar Ismail, Jauhari, Usman Husien, Helmi, Abdul Jalil, M Husien, Izmil, dan M Daud.

(Baca: VIRAL - Curhat Soal Uang Baru Rp 2 Ribu dan Rp 20 Ribu Sering Tertukar, Begini Kisah Warganet)

(Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Uang E-KTP Senilai 500.000 Dollar AS)

(Baca: Bawa Uang Mainan ke Bank untuk Lunasi Kredit, Ternyata Pria ini Ditipu dan Nyaris Pingsan)

Celakanya, uang yang sudah diminta dari keuchik ternyata sudah habis dipakai untuk menutupi kredit sepeda motor Honda Beat serta untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Setelah dilakukan gelar perkara sejak pagi tadi, maka semua unsur sudah terpenuhi. Maka pria itu ditetapkan sebagai tersangka dan dia dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kapolres.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved