Lancarkan Aksi di Gedung DPRA, Mahasiswa Tolak UU MD3
Dalam aksinya, mahasiswa menolak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GeMPUR) melancarkan aksi di depan Gedung DPRA di Banda Aceh, Selasa (27/3/2018).
Dalam aksinya, mahasiswa menolak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
Amatan Serambinews.com, para mahasiswa tiba di depan gedung DPRA sekira pukul 11.20 WIB dan langsung melancarkan aksinya.
Baca: DPRA dan Gubernur Didemo Mahasiswa
Para mahasiswa secara bergantian melakukan orasi di pintu gerbang DPRA.
Di bawah kawalan ketat pihak kepolisian, mahasiswa menyampaikan orasinya secara tertib, meski suasana aksi sempat memanas karena mahasiswa mendesak masuk ke dalam gedung DPRA.
“Hari ini kita melakukan orasi bukan karena tidak ada kerjaan kawan-kawan, tapi karena kita terpanggil kita ingin menyuarakan aspirasi rakyat,” teriak salah satu orator.
Mahasiswa menilai, UU MD3 yang telah berlaku, telah menimbulkan polemik di masyarakat. Menurut mereka, UU MD3 telah membuat anggota dewan kebal hukum.
Baca: Baru Sebentar Demo Mahasiswa Aceh Barat Tinggalkan Gedung Dewan, Ini Penyebabnya
“Selama ini kita bebas mengkritik, tidak ada yang tidak bisa dikritik, tapi babu kita di senayan hari ini telah menggunakan kekuasaan mereka, membuang undang-undang agar tidak bisa dikritik, siapa mereka kawan-kawan, mereka babu kita kawan-kawan,” teriak orator aksi.
Mahasiwa juga mengatakan, ada sejumlah pasal dalam UU MD3 yang telah direvisi dan perlu dikaji ulang. Di antaranya pasal 73 ayat 3, 4, 5, pasal 122 huruf I, dan pasal 245. (*)