Breaking News

Berita Bireuen

Dinyatakan Positif Hamil oleh Puskesmas Samalanga, Kejari Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

|
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/ HO
Putusan – Jaksa Pengacara Negera (JPN) Kejari Bireuen, Kamis (6/11/2025) mengikuti sidang lanjutan pembacaan putusan sidang lanjutan gugatan perdata kasus catin Samalanga, putusannya majelis hakim  menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard). 

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS,COM, BIREUEN - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (6/11/2025) mendengarkan hasil putusan perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap penggugat Fitriyana
dengan tergugat UPTD  Puskesmas Samalanga.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim atas
Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025.

Hasil keputusan kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, majelis hakim pada PN Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 165.000.

Kasi Intelijen mengatakan, sebelumnya penggugat sebagai calon pengantin wanita pada tanggal 21 April 2025 telah melakukan plano test di Puskesmas Samalanga Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan
dokter pemeriksa  yaitu dr Sri Rizkia Rachmi dengan  hasil positif (+).

Kemudian pada Senin (21/4/2025) malam penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, dikarenakan penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental.

Selama satu pekan berada di Banda Aceh, Penggugat melakukan pemeriksaan diri ke dokter kandungan di Banda Aceh dan pada Senin (28/4/2025) dinyatakan tidak positif hamil atau mengandung atau
belum ada janin bayi.

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. (*)

Baca juga: Tergiur Gaji Rp 30 Juta, Gadis Sukabumi Dijadikan Pengantin Kontrak di Cina

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved