Berita Bireuen
Dinyatakan Positif Hamil oleh Puskesmas Samalanga, Kejari Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS,COM, BIREUEN - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (6/11/2025) mendengarkan hasil putusan perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap penggugat Fitriyana
dengan tergugat UPTD Puskesmas Samalanga.
Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim atas
Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025.
Hasil keputusan kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, majelis hakim pada PN Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 165.000.
Kasi Intelijen mengatakan, sebelumnya penggugat sebagai calon pengantin wanita pada tanggal 21 April 2025 telah melakukan plano test di Puskesmas Samalanga Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan
dokter pemeriksa yaitu dr Sri Rizkia Rachmi dengan hasil positif (+).
Kemudian pada Senin (21/4/2025) malam penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, dikarenakan penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental.
Selama satu pekan berada di Banda Aceh, Penggugat melakukan pemeriksaan diri ke dokter kandungan di Banda Aceh dan pada Senin (28/4/2025) dinyatakan tidak positif hamil atau mengandung atau
belum ada janin bayi.
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. (*)
Baca juga: Tergiur Gaji Rp 30 Juta, Gadis Sukabumi Dijadikan Pengantin Kontrak di Cina
| Balai Bahasa Provinsi Aceh Hadir di UNIKI, Target Mahasiswa Mampu Menulis Karya Ilmiah |
|
|---|
| Siswa SMKN 1 Jeunieb Duta Pelajar Anti Narkoba Tingkat Kabupaten/Kota Indonesia 2025 |
|
|---|
| Enam Kabupaten/Kota Ikut Rakor Advokasi Sanitasi Aman di Bireuen, Ini Pembahasannya |
|
|---|
| GI UIA Gandeng KSPM Jeumpa & KNPI Bireuen Gelar Edukasi Publik Pasar Modal untuk Generasi Muda Aceh |
|
|---|
| H. Munawal Hadi Torehkan Sejumlah Prestasi Selama Menjabat Kajari Bireuen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.