BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca: Petani Pirak Timu Aceh Utara Ditemukan Tewas di Kebun, Ada Bercak Darah di Wajahnya

Baca: Peluru Meriam Diduga Milik Serdadu Amerika Diamankan Polsek Kuala Batee, Begini Sejarahnya

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.

Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Baca: Sekda Aceh Umumkan Jadwal Psikotes bagi Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Baca: Warga Gerebek Pasangan Homo di Darussalam, Petugas Sita Alat Kontrasepsi, Tempat Tidur dan HP

Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Baca: INNALILLAH - TKW asal Aceh Utara yang Hilang Suara di Malaysia Meninggal Dunia Siang Tadi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved