BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca: Dua Maling Dibekuk di Butik Keude Meureudu, Terungkap Ternyata Aksi Mahasiswi Ini bukan yang Pertama
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Baca: Sempat Diputus Kontrak, Proyek Mercusuar Jembatan Balaibung di Pulau Banyak Dilanjutkan
Baca: Remaja Kampung Tan Saril Aceh Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di dalam Kamarnya
Simak video di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara"