BREAKING NEWS - Terdakwa Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

Baca: Dua Maling Dibekuk di Butik Keude Meureudu, Terungkap Ternyata Aksi Mahasiswi Ini bukan yang Pertama

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.

Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Baca: Sempat Diputus Kontrak, Proyek Mercusuar Jembatan Balaibung di Pulau Banyak Dilanjutkan

Baca: Remaja Kampung Tan Saril Aceh Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di dalam Kamarnya

Simak video di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved