BNN Kembali Gagalkan Pemasokan Sabu dalam Jumlah Besar ke Aceh
Mereka diciduk di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (1/4/2018).
Penulis: Tamiang | Editor: Yusmadi
Laporan M Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aparat BNN pusat bersama BNNP Aceh dan tiga BNNK, Langsa, Pidie dan Lhokseumawe bekerjasama dengan Bea Cukai Aceh, menciduk empat tersangka yang diduga jaringan pemasok 43 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (SS) ke Aceh.
Mereka diciduk di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (1/4/2018).
Keempat tersangka ditangkap secara terpisah, Munzir (25), Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Zahari(40), warga Dusun Tgk Muling, Desa Geulumpang Bungkok, Mulyadi alias Adam (39) dan Abdullah keduanya warga Desa Seulunyok, Kecamatan Nibong, Kota Lhokseumawe.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 23 bungkus sabu-sabu.
Informasi itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Drs Arman Depari didampingi Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Ketua DPRK Fadlon, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, Dandim 0104/ Atim, Letkol (Inf) Muhammad Iqbal, Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin, Kasdim 0117/Aceh Tamiang, Mayor (Inf) Aidul Yani dan Ketiga kepala BNNK Langsa, Lhokseumawe dan Pidie dalam konferensi pers di Kantor BNN Aceh Tamiang, Senin (2/4/2018).
Baca: Kepala BNNP Aceh Sesalkan Orang Intelek Konsumsi Sabu
Irjen Pol Drs Arman Depari mengatakan, tertangkapnya keempat pemasok barang haram ini asal luar negeri ke Aceh berkat informasi yang disampaikan warga yang menduga ada sebuah rumah milik Munzir sering melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Kemudian petugas BNN berkoordinasi dengan jajaran BNP Aceh, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan Bea Cukai Aceh, menurunkan tim gabungan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapati informasi akurat, tim gabungan pada Minggu (1/4/2018) sekira pukul 06.15 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka Munzir di rumahnya.
Setelah diintrogasi petugas, Munzir mengakui masih menyimpan sisa sabu-sabu yang belum sempat diedarkan di dalam tumpukan sampah di kebun milik tetangganya.
Baca: Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap karena Sabu-sabu, Ini Kata Kabid Humas Polda Aceh
“Kita geledah kebun milik tetangganya dan kita temukan 23 bungkus besar teh cina berisi sabu-sabu,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku beberapa hari yang lalu juga sudah menyerahkan 20 bungkus besar barang haram tersebut kepada tersangka Zahari yang pesan SS i.
Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka Zahari yang berjarak beberapa puluh meter dari rumah tersangka Munzir.