Akhirnya 33 Sopir Bus Sekolah di Pidie Diganti, Kunci dan STNK Dikembalikan
Sedangkan PAD sebelumnya diminta dibebaskan akhirnya tetap dibayar oleh para supir dan sudah diselesaikan
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Suasana haru akhirnya menyelimuti kantor Dinas Perhubungan Pidie, Selasa (3/4/2018) pukul 18.00 WIB.
Kunci dan STNK sebelumnya dipegang supir lama dikembalikan ke Kadis Perhubungan Pidie.
Namun posisi ke 33 supir diganti (dipensiunkan) dan SK supir baru telah dipersiapkan.
Ke-33 supir bus sekolah Selasa sore akhirnya memutuskan mengembalikan kunci dan STNK bus sekolah yang mereka pegang selama ini.
Baca: Belum Ada Titik Temu, 33 Bus Sekolah Masih Inap di Kantor Dishub Pidie
Kepala Dinas Perhubungan Pidie, Ir HM Hasan Yahya kepada Serambi, Selasa (3/4/2018) petang menginformasikan bahwa persoalan bus sekolah telah selesai.
"Para supir telah mengembalikan kunci dan STNK bus sekolah. Ada dua supir lagi yakni Blang Pandak dan Kembang Tanjung sedang dalam perjalanan kemari," ujar Hasan Yahya.
Hasan menjelaskan, cuma posisi ke 33 supir diganti alias dipensiunkan dan menurut Hasan mereka telah menerima tanpa persoalan malahan suasana haru terjadi pada Selasa sore itu.
Ditanya kenapa supir lama ini diganti? Kadishub beralasan ia hanya menjalan tugas. SK ini ganti supir telah dipersiapkan. Status para supir kontrak selama tahun 2017.
Baca: DPRK Pidie Sesalkan Cara Penarikan Bus Sekolah
Sebenarnya pergantian supir ini adalah hal biasa seperti terjadi dalam pemerintahan pergantian pejabat eselon.
Hasan menjelaskan, pertemuan sore itu juga ditutup dengan membayar honor tiga bulan untuk para supir.
Sedangkan PAD sebelumnya diminta dibebaskan akhirnya tetap dibayar oleh para supir dan sudah diselesaikan.
"PAD tetap dibayar, sebab itu adalah utang untuk negara jika tidak dibayarkan. Jadi telah dibayar," jelas Hasan Yahya.
Selanjutnya, Hasan menambahkan, dalam dua hari ini supir baru akan dipanggil diberi arahan dan diberi bus sekolah untuk dioperasionalkan. (*)